Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menyatakan gugatan Edy Susanto Santosa terhadap dirinya dan perusahaan tersebut tidak dapat diterima, Rabu (16/9/2026).

‎Kiagus menyampaikan tanggapannya seusai konferensi pers, Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan mengikuti putusan pengadilan dan mengklaim memiliki dasar penggunaan lahan berupa akta notaris.

‎“Alhamdulillah PN Kota Madiun mengeluarkan hasil bahwa gugatan tidak diterima, kami hanya mengikuti dari PN saja,” kata Kiagus.

‎Menurutnya, penggunaan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2021 berdasarkan akta notaris. Apabila penggugat mengajukan banding, pihaknya siap mengikuti proses hukum.

‎“Kalau mereka melakukan banding tentunya kami akan mengikuti proses hukum seperti itu,” ujarnya.

‎Meski demikian, Kiagus berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui negosiasi. Ia mengaku tidak berniat menguasai lahan yang menjadi objek sengketa.

‎Menurut Kiagus, pihaknya mempersilakan penggugat mengambil alih lahan tersebut dengan syarat mengganti dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pengelolaan.

‎“Total yang sudah kami keluarkan, baik material maupun imateril kurang lebih sekitar 2,5 miliar,” klaimnya.

‎Kiagus menyebut lahan seluas 3.800 meter persegi itu sebelumnya terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan. Ia mengklaim pihaknya telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar sebelum mengelola lahan tersebut.

‎Ia juga mengaku beberapa kali berupaya menemui penggugat untuk mencari penyelesaian damai sebelum perkara bergulir ke pengadilan. Dalam pertemuan itu, kata Kiagus, pihaknya meminta penggantian investasi apabila lahan diambil alih.

‎“Kami tetap ingin negosiasi baik-baik tanpa ranah hukum, tetapi kewajiban untuk mengganti investasi yang sudah kami keluarkan juga harus diselesaikan,” tuturnya.

‎Sebelumnya, Edy Susanto Santosa, yang disebut sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan yang digunakan JPC, mengajukan gugatan senilai Rp5 miliar terhadap PT Jatim Parkir Center dan Kiagus Firdaus.

‎Gugatan tersebut terdaftar di PN Kota Madiun dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Mad sejak 16 Maret 2026. Waf

Tag :

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…