OJK: Premi Kendaraan Bermotor Naik 5,36 Persen

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi kendaraan bermotor hingga periode Mei 2024 mencapai sebesar Rp9,39 triliun atau naik sebesar 5,36 persen year-on-year (YoY), meskipun penjualan kendaraan domestik turun 13,29 persen di periode yang sama.

“Secara umum, premi kendaraan bermotor tidak hanya bersumber dari asuransi atas kendaraan baru, namun juga asuransi atas kepemilikan kendaraan yang sudah berjalan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Kamis (11/7).

Baca juga: Dunia Keuangan Indonesia Berguncang

Ogi menyampaikan, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi penawaran produk mereka guna mengurangi ketergantungan pada asuransi kendaraan bermotor.

Baca juga: OJK Bisa Gugat Bank, untuk Lindungi Konsumen

“Ini dapat mencakup promosi asuransi berbasis penggunaan, telematika, atau jenis produk asuransi lain yang memenuhi kebutuhan dan perilaku konsumen yang berubah,” kata dia lagi.

Khusus kendaraan listrik, Ogi mengatakan mendukung industri untuk dapat mengembangkan asuransi ini lebih luas seiring dengan dukungan OJK terhadap inisiatif sustainable finance.

Baca juga: Utang Pinjol Rp 90,99 Triliun, Gadai Rp 111,68 Triliun

Dia mengingatkan, asuransi kendaraan listrik juga merupakan salah satu produk asuransi yang dibutuhkan oleh masyarakat seiring dengan minat masyarakat yang meningkat terhadap kendaraan jenis ini. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru