SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut kini terdapat 22 artis hingga publik figur yang diperiksa terkait promosi situs judi.
Termasuk artis Nikita Mirzani, Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita. "Iya sudah, sudah diperiksa (Nikita Mirzani)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (16/7).
Baca juga: Bareskrim, Selasa ini Kirim Kasus Judol BB Rp 55 Miliar ke Kejaksaan
Himawan mengatakan saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli lantaran mayoritas promosi tersebut terjadi beberapa tahun lalu dan sejumlah situs sudah tidak aktif lagi.
Baca juga: Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir
"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian sudah dari 2017-2019, itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa," tuturnya.
Baca juga: Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan penyelidikan kasus promosi situs judi online yang melibatkan artis hingga selebgram tak berhenti. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham