Hasil Otopsi RSUD dr Soetomo, Ada Kekerasan Benda Tumpul

Reporter : Budi Mulyono
Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, membeberkan bukti kekerasan penaniayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur, yang mengakibatkan meninggalnya Dini.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdasarkan pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap jenazah Dini, pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat," kata jaksa.

Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

 

Akan Laporkan ke KY dan MA

Sedangkan, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, bersama tim pengacara korban lainnya juga akan melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

Baca juga: Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya

"Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban," kata Dimas, dalam konferensi persnya, Kamis (25/7/2024).

Namun, Dimas belum menyampaikan atas dugaan apa ia akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini. Ia menyebut, pihaknya masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti.

Terakhir, Dimas ingin Ronald bisa dihukum setimpal di tingkat upaya Kasasi. Ia juga berharap masih tersisa keadilan bagi korban dan keluarganya yang berasal dari kalangan masyarakat biasa. bud/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru