Jangan Main-main dengan Identitas: Pinjam Nama untuk Kredit Motor Berujung Penjara

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang masih menganggap praktik “pinjam nama” sebagai hal lumrah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa Ismail setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian keterangan menyesatkan pada proses pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti turut serta dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan, yang apabila diketahui oleh salah satu pihak, tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya pada sidang tanggal 11 Mei 2026 menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Bermula dari Riwayat Kredit Bermasalah

Fakta persidangan mengungkap perkara ini bermula ketika Ismail tidak lagi dapat mengajukan pembiayaan atas namanya sendiri karena memiliki riwayat kredit bermasalah.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Ismail meminta bantuan kepada rekan kerjanya berinisial YI. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada suami YI, yakni Gunawan Wibisono, yang akhirnya bersedia meminjamkan identitasnya untuk digunakan sebagai debitur dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2.

Dalam dokumen pembiayaan, Gunawan Wibisono tercatat sebagai debitur resmi. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kendaraan yang dibiayai tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi Ismail.

Setelah proses pembiayaan disetujui dan kendaraan diserahkan kepada Gunawan Wibisono, sepeda motor tersebut hanya berada dalam penguasaannya selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya diserahkan kepada Ismail untuk digunakan sebagai kendaraan pribadi.

Dalam proses transaksi tersebut, Ismail diketahui menyediakan dana sebesar Rp2,5 juta untuk pembayaran uang muka kendaraan. Ia juga melakukan pembayaran angsuran bulanan. Namun pembayaran hanya berlangsung selama empat kali angsuran sebelum akhirnya berhenti dan menimbulkan tunggakan.

Terbongkar Saat Kredit Bermasalah

Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2024 ketika FIFGROUP menemukan adanya kredit bermasalah atas nama Gunawan Wibisono.

Setelah dilakukan proses penagihan dan klarifikasi, petugas menemukan fakta bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia ternyata telah berada dalam penguasaan Ismail sejak awal penyerahan kendaraan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum hingga akhirnya berproses di kepolisian, kejaksaan, dan berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.593.000.

Sementara itu, Gunawan Wibisono yang identitasnya digunakan dalam proses pembiayaan juga telah berstatus terdakwa dan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

FIFGROUP: Meminjamkan Nama Bukan Pelanggaran Sepele

Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat yang masih menganggap penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan kredit sebagai tindakan biasa.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum,” jelas Satriyo saat diwawancarai di Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, praktik peminjaman identitas dalam pengajuan pembiayaan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pihak yang menggunakan identitas maupun pihak yang meminjamkan namanya.

FIFGROUP menegaskan akan terus menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan identitas maupun pelanggaran yang berkaitan dengan perjanjian jaminan fidusia.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda bujuk rayu maupun imbalan uang untuk meminjamkan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan,” katanya.

Vonis Menjadi Pesan Tegas bagi Masyarakat

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini memperlihatkan bahwa praktik pinjam nama dalam pengajuan kredit bukan sekadar persoalan administrasi atau kesepakatan antarindividu. Ketika identitas digunakan untuk menyembunyikan debitur yang sebenarnya, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana dan berujung pada hukuman penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa lembaga pembiayaan, aparat penegak hukum, dan pengadilan tidak lagi memandang penyalahgunaan identitas sebagai pelanggaran ringan. Siapa pun yang terlibat dalam rekayasa data pembiayaan berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, kesadaran untuk menjaga integritas data dan identitas pribadi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Iming-iming imbalan sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang jauh lebih berat daripada keuntungan yang diperoleh.nbd

Berita Terbaru

760 Ribu Perjalanan ke Surabaya per Hari, Fraksi PDIP Jatim Gagas Transportasi Terintegrasi

760 Ribu Perjalanan ke Surabaya per Hari, Fraksi PDIP Jatim Gagas Transportasi Terintegrasi

Selasa, 27 Okt 2026 11:33 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta integrasi transportasi publik tidak berhenti pada penambahan rute dan pembangunan i…

Tindaklanjuti Tak Bayar Retribusi, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan di Lahan Aset

Tindaklanjuti Tak Bayar Retribusi, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan di Lahan Aset

Selasa, 27 Okt 2026 11:09 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya…

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat masih ada hunian yang kosong setelah beberapa tahun ditempati penyintas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan…

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menjelang momentum agenda Gandrung Sewu 2026, sejumlah hotel maupun homestay di Kabupaten Banyuwangi, kini terisi penuh…

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto – Pemilihan Duta Anti Narkoba Kota Mojokerto bukan sekadar ajang pencarian bakat, melainkan upaya promotif dan preventif untuk m…

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember saat menjalani P…