Polisi Larang Sound Horeg saat Perayaan Agustusan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Batu - Polres Batu melarang aktivitas sound horeg pada saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pasalnya, alat pengeras suara tersebut kerap membuat resah masyarakat dan merusak bangunan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan piaknya tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di wilayah hukum Polres Batu. Wilayah tersebut meliputi Kota Batu, Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon.

Baca juga: Orderan Ornamen Karnaval Pengrajin Bondowoso Melonjak Jelang HUT RI

Andi pun meminta agar seluruh Polsek jajaran bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas sound horeg saat perayaan Agustusan.

"Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis," ujar Andi, Senin (29/07).

Baca juga: Sambut HUT RI, Pemkot Madiun Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Andi berharap melalui kebijakan ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, serta suasana yang kondusif dan nyaman. Kendati demikian, larangan ini tidak serta-merta mengurangi makna dan semarak peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79.

Saat ini Polres Batu tengah melakukan pembahasan mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan. Beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.

Baca juga: Jelang HUT RI, Lereng Gunung Argopuro Probolinggo Bakal jadi ‘Sport Tourism’

"Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya," tandasnya. Bt-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru