SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PT Pegadaian akan berubah menjadi bullion bank atau bank emas. Persiapannya sudah hampir matang, namun perusahaan masih menunggu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan uji sistem internal untuk menjadi bank emas. Salah satunya melalui tabungan emas.
Baca juga: Dunia Keuangan Indonesia Berguncang
"Termasuk PMK, pembiayaan modal kerja. Itu dengan melalui anak perusahaan kami, dari 2004 udah kami lakukan nih. Dari 2004 'Kami butuh emas nih, tak pinjemin dari simpanan orang-orang tadi yang menyimpan," katanya di Gade Tower Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dia menyebut, persiapan untuk menjadi bank telah mencapai 100%. Namun untuk proses peralihan Pegadaian menjadi bank emas tetap ada di tangan regulator.
Baca juga: OJK Bisa Gugat Bank, untuk Lindungi Konsumen
"Jadi progresnya kami sudah siap 100�hkan penyimpanan juga kami siapkan itu, kemudian tinggal menunggu regulator," ujarnya.
Senada, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk, Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, langkah Pegadaian untuk menjadi bank emas menunggu aturan dari OJK. Dia mengatakan, jika mengacu UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maka paling lambat Januari tahun depan.
Baca juga: Utang Pinjol Rp 90,99 Triliun, Gadai Rp 111,68 Triliun
"Kita sudah uji sistem dan saat ini kita memang menunggu peraturan OJK itu disahkan. Kalau sesuai dengan amanah Undang-undang P2SK harusnya paling lambat di Januari 2025," jelasnya.
Editor : Moch Ilham