SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengejar aset milik Henry Surya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan Asuransi Jiwa Prolife yang dimiliki dan dikendalikan oleh Henry telah mendapatkan perintah tertulis untuk mengganti rugi klaim pemegang polisnya yang gagal bayar dengan total nilai Rp 566,24 miliar.
Namun perintah ini tak kunjung dilakukan tersangka. Alhasil OJK bersama pihak terkait melakukan penyidikan dan menyita ratusan barang bukti serta aset perkara dengan total nilai Rp 113,97 miliar.
"Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar," terang Frederica dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, mengatakan aset yang berhasil diamankan OJK dari Henry ini merupakan hasil penyidikan yang cukup panjang selama lebih dari setahun. Proses penyidikan ini berjalan cukup lama karena bos dari Asuransi Jiwa Prolife tersebut tidak kooperatif dengan terus memberikan informasi palsu.
"Jadi totalnya dari Henry Surya ini memakan uang asuransi itu sekitar Rp 500 miliar, kemudian Rp 300 miliar itu digunakan pribadi tersangka. Nah yang sisanya kita tanya yang bersangkutan berapa kali bohong. Tetapi kami sebagai penyidik tidak boleh menyerah," ujarnya
"Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya. Kita terima kita cari sendiri. Kita tanya orang, kita tanya nasabah. Informasi sekecil apapun kita kejar. Dapatlah di ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash," sambung Bolly.
Lebih lanjut Bolly menegaskan pihaknya akan terus mengejar atas aset-aset lainnya milik Henry, terutama untuk aset senilai Rp 300 miliar yang katanya sudah habis untuk keperluan pribadi. Sebab ia menyakini jika seluruh aset-aset itu masih tersimpan. n ec, jk, hu
Editor : Redaksi