Rapat Baleg DPR, Bikin PDIP tak Bisa Usung Cagub DKI Sendirian

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hasil rapat Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Ini didasarkan usai MK membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca juga: Fraksi PDIP Jatim: P-APBD 2026 Jangan Diukur dari Besarnya Anggaran, tapi Manfaat untuk Rakyat

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

Baca juga: Wacana PDIP Diluar Kabinet Diobrolkan Elite Parpol

MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.

Putusan itu disambut sukacita oleh PDIP, terutama di DKI Jakarta. PDIP senang karena merasa perubahan pasal itu membuka peluang mereka mengusung cagub-cawagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Baca juga: 2.332 Sudah Kena PHK, 4.400 Terancam Menyusul, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Bertindak

Diketahui, PDIP saat ini merupakan satu-satunya partai pemilik kursi DPRD yang belum mengusung calon di Pilkada DKI. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru