SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar etika untuk menjaga integritas serta kepercayaan ke institusi.
"Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu (28/8).
Baca juga: OJK Akui Pasar Saham Indonesia Tertekan Cukup Serius
Aman menuturkan OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.
Baca juga: BEI Akui Ada Kekhawatiran dari Investor Institusional Global
OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.
OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya
Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Editor : Moch Ilham