SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Selasa (24/9), Bawaslu Kabupaten Blitar menerima laporan dugaan pelanggaran dari Tim Kampanye Pasangan Calon (paslon) 01.
Kampanye Paslon 01 tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42 Kota Blitar pukul 09.30 WIB, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Dorong Pengawasan Partisipatif, PC Fatayat Lamongan Jalin Kerjasama dengan Bawaslu
Menurut Masrukin anggota Bawaslu yang membidangi Divisi penanganan pelanggaran dan data, Informasi, menyampaikan bahwa terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Dalam laporannya pihak pelapor ke Bawaslu membawa sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar, setelah Bawaslu menerima laporan dari tim kampanye paslon 01, memberikan tanda bukti penerimaan laporan.
Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Dapat Teguran dari Bawaslu Blitar
“Selanjutnya kami Bawaslu akan melakukan kajian awal selama dua hari sejak laporan disampaikan pelapor,” kata Masrukin.
Untuk proses selanjutnya, apabila dalam kajian awal laporan telah memenuhi syarat formal dan material, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan meregister laporan.
Baca juga: 18 Mahasiswa Unisba Kunjungi KPU Kota Blitar
"Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan klarifikasi kepada para pihak,” TANDAS Masrukin pada wartawan dalam siaran persnya. Les
Editor : Moch Ilham