Alat Peraga Kampanye 01 ‘BAIK’ Dirusak Orang Tak Bertanggung Jawab

Reporter : Handoko Koresponden Sidoarjo
Salah satu alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Nomor Urut 01, Subandi-Mimik Idayana ‘BAIK’ yang mengalami pengrusakan. SP/ HDK

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Beberapa alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Nomor Urut 01, Subandi-Mimik Idayana ‘BAIK’ mengalami pengrusakan di wilayah Desa Panggreh Kecamatan Jabon, persisnya dilokasi 150 meter sebelah selatan SMKN Jabon.

Baliho yang telah dipasang tersebut disobek atau dirusak full gambarnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang awalnya diketahui oleh tim sukses paslon 01 pada Selasa (08/10/2024) Siang.

Baca juga: Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Selain itu, di tempat lain depan Polsek Jabon juga baliho dirobohkan mau dipasang oleh relawan hari selasa itu, tidak bisa karena kedua kayu sebagai kaki baliho yang akan ditancapkan ke tanah juga dipatahkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Yajid, salah satu timses Paslon 01 Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, mengungkap adanya perusakan alat peraga kampanye Paslon nomor urut 01 ‘BAIK’ Subandi-Mimik Idayana, setelah cukup bukti, pihaknya langsung melaporkan hal yang merugikan tersebut kepada Bawaslu Kecamatan katanya kepada Harian Surabaya Pagi Rabu (09/10/2024) pagi. 

“Harapan kami sebagai timses 01 semoga laporan ini ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten juga agar Bawaslu kecamatan bisa mengungkap pelakunya, biar ada efek jera karena kami tidak ingin suasana Jabon yang sudah kondusif aman tidak ingin dirusak dengan hal seperti pengrusakan APK paslon 01,” jelasnya.

“Kami sudah menghimbau kepada pendukung 01 jangan terprovokasi dengan kejadian pengrusakan APK paslon kita 01, mari kita dukung pilkada damai,” imbuh Yajid.

Baca juga: Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Bawaslu Kecamatan Jabon menanggapi laporan timses 01, bahwa akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan timses 01. Apabila terdapat indikasi ke arah tersebut maka laporan itu akan dilanjut ke Bawaslu Kabupaten Sidoarjo .

“Kami selalu update permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kami sampaikan baru pertama kali terjadi pengrusakan alat kampanye di Pilkada 2024 ya di Kecamatan Jabon ungkap bawaslu Kecamatan Jabon, jelas salah satu petugas Bawaslu Kecamatan Jabon.

Sekedar diketahui bahwa seluruh pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu. Hal itu berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Lestarikan Sedekah Bumi, Warga Bogempinggir Gelar Ritual Larung Sesaji

Sehingga, apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak APK, dapat terancam hukuman pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta .

Lebih lanjut, dalam rangka mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah menggelar Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2024. Dimana acara tersebut di pimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim berlangsung di Aston Hotel Sidoarjo, Selasa (24/09/2024) Sore.                      

Saat deklarasi Pilkada damai ketua KPU telah menghimbau para paslon, pendukung paslon agar tidak melanggar ketentuan kampanye maupun alat peraga kampanye agar pilkada berjalan dengan damai, tentram. Oleh karena itu dihimbau agar tetap saling menjaga ketentraman supaya tetap kondusif sehingga tercipta Pilkada yang damai. Hdk

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru