SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Sita HP dan Kaos dari Rumah Pengembang di Jatiwangi Regency
Laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara juga masih dirahasiakan.
Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham