SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi
Laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara juga masih dirahasiakan.
Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham