Satpol PP dan Bea Cukai Sita 41.680 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Waru

surabayapagi.com
Berantas rokok ilegal petugas Satpol PP dan Bea Cukai amankan ribuan rokok ilegal di Waru

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sedikitnya 2.084 bungkus atau 41.680 batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai atau memakai cukai palsu dari berbagai merk berhasil diamankan oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bea Cukai dalam razia peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Waru, Jumat (11/10) malam.

Razia yang melibatkan puluhan petugas gabungan tersebut berhasil menyergap dan mengamankan barang bukti rokok ilegal ribuan bungkus yang dijual oleh seorang pedagang laki-laki yang menggunakan sepeda motor di pinggir jalan. Tepatnya, di Jalan Raya Dusun Gedongan, Desa Wadung Asri sebelah barat Pasar Wadung Asri dekat masjid dan makam desa setempat. 

Baca juga: Desa Sugihwaras Bersholawat Dalam Rangka Ruwat Desa 2026

Selanjutnya Petugas juga memberikan pemahaman terkait pelanggaran penjualan rokok ilegal yang merugikan negara.

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandas I Ga Ngurah Rai Humas Bea Cukai.

Petugas juga meminta identitas pedagang tersebut dan dimintai tanda tangan surat penindakan dari Bea Cukai Sidoarjo. Sebelum mengangkut membawa dagangan ribuan rokok ilegal. Terlebih dahulu dihitung jumlah rokok per bungkus sesuai dengan merk masing-masing. Usai dihitung, ribuan rokok tersebut dimasukkan kedalam karung untuk dibawa ke kantor Bea Cukai.

Usai razia berantas peredaran rokok ilegal di Wadung Asri Waru, rombongan puluhan petugas gabungan kembali melanjutkan aksi razia melaju ke area Pondok Candra.

Petugas yang sebelum sudah mengidentifikasi keberadaan para pedagang rokok ilegal tersebut dengan cepat menyergap seorang perempuan Pedagang rokok ilegal yang beroperasi sekitar di bawah Tol Pondok Candra.

Tentu saja Ibu parobaya tersebut kelabakan, dengan wajah ketakutan ia pasrah melihat puluhan petugas yang tiba-tiba mendatanginya. Kemudian mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dipajang di rak rokok di atas sepeda motor.

Petugas Bea Cukai dan Satpol PP dalam melakukan razia terlihat santun dengan langkah persuasif memberikan arahan kepada pelaku, dagangan rokoknya tersebut dilarang karena menimbulkan dampak kerugian pada negara.

Sebelum ribuan bungkus rokok ilegal diamankan dan diangkut oleh petugas. Terlebih dahulu dihitung jumlahnya sesuai dengan merk masing-masing. Petugas juga meminta identitas pedagang emak-emak tersebut. Yang ditindaklanjuti dengan menandatangani surat penindakan.

Baca juga: Ultimatum Satpol PP: THM Tak Berizin di Kota Madiun Bakal Ditutup

“Saya asli Jawa Tengah, tinggal saya di daerah Krian, warga ngekos di Desa Sidomulyo Krian." Ucapnya lirih.

Dari data yang terhimpun Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau pajak di Kota Delta  Sidoarjo semakin menjamur. Namun Aparat petugas gabungan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo melakukan operasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak ada henti hentinya melakukan razia berantas rokok ilegal.

Operasi gempur rokok ilegal Kecamatan Waru hanya menemukan 2 titik lokasi tangkap tangan  Karena razia diduga bocor.

Kepala Seksi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Karyanto mengatakan akibat razia di sekitar Pasar Wadung Asri dan Pondok Candra, pedagang rokok ilegal saling kontak dan lari mereka sembunyikan diri. “Dari beberapa target pedagang rokok ilegal kami tangkap 2 pedangan dengan hasil 2.084 bungkus," ujarnya singkat.

Usai gelar razia Humas Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Iga Ngurah Rai  menyatakan, "Hasil operasi dua titik lokasi, kami telah mengamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 2.084 bungkus atau 41.680 batang rokok dan operasi ini merupakan operasi pasar, salah satunya dari dana pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau) untuk pemberantasan rokok ilegal. Yakni dalam penegakan hukum,”tegasnya.

Baca juga: Dua Kali Berkirim Surat ke Pol PP Tak Ditanggapi,  LBH Pilar Kasih Keadilan Siapkan Gugatan

Penegakan hukum itu adalah secara rutin bekerjasama dengan Satpol PP dan juga kegiatan sosialisasi ke masyarakat. “Harapan kami, operasi pasar ini masyarakat teredukasi terkait, Pertama tahu ciri-ciri rokok ilegal itu. Dan tahu sanksi pidana rokok ilegal,”imbuhnya

Para pedagang dan produsen rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 itu adalah pertama, kurungan pidananya 1 sampai 5 tahun penjara. Dan kedua dendanya sekitar 10 kali lipat dari nilai cukainya.

Bea Cukai Sidoarjo mempunyai target operasi setiap bulan 3 juta batang. “Kami alhamdulillah, target operasi untuk wilayah Sidoarjo dan Surabaya sudah memenuhi target. Ini menandakan kami sudah bekerja untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Untuk barang bukti rokok ilegal yang disita diamankan dibawa ke kantor Bea Cukai. Untuk pedagangnya ditunggu di kantor untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk produsennya akan ditindaklanjuti dan dikembangkan lebih lanjut.

Keberhasilan tangkap tangan peredaran rokok ilegal di setiap operasi pasar rokok ilegal tak lepas dari arahan Anas Ali Akbar, S.STP Kabid Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo. Petugas diberi arahan operasi yang persuasif dan sebelum berangkat dipimpin berdoa bersama agar dalam menjalankan tugas tidak ada kendala dan lancar. "Kami tekankan langkah langkah persuasif jaga kondusifitas dan pemahaman tentang bahaya peredaran rokok ilegal tanpa cukai" ucapnya saat giat apel sebelum berangkat operasi. hdk/hik

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru