Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM : Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
       Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Mereka akan dituntut dalam berkas terpisah.
            Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan sejumlah pertemuan hingga pemberian uang untuk meloloskan kepentingan Blueray Cargo (Grup).
            Awalnya, sekitar bulan Mei 2025, bertempat di sebuah restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, John Field melakukan pertemuan dengan Rizal. Dalam pertemuan itu John Field mengenalkan perusahaannya yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan.
            Setelah pertemuan, sekitar bulan Juni 2025, bertempat di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, John Field juga melakukan pertemuan dengan Sisprian.
John Field kembali memperkenalkan Blueray Cargo (Grup) sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan.
            Sesudahnya, Sisprian dengan dihadiri juga oleh Rizal memperkenalkan John Field kepada Orlando. Rizal menyampaikan kepada John Field akan mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat di Ditjen Bea dan Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo.
            "Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Antara lain Djaka Budi Utama (Direktur Jenderal Bea dan Cukai), Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I dari Blueray Cargo (Grup)," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5).
            Setelah itu, sekitar bulan Agustus 2025, bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk, para terdakwa melakukan pertemuan dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku Pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time.
            Orlando menyampaikan agar selanjutnya John Field berkoordinasi dengan Fillar. Untuk mengakomodasi permintaan John Field, Orlando memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter database Ditjen Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).
            Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, mulai dari Orlando, Sisprian, hingga Rizal.
            Selanjutnya, Fillar mengirimkan kepada Dedy Kurniawan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di dalamnya berisi file database Ditjen Bea dan Cukai yang merupakan data rahasia dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas.
            Selanjutnya, dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi Dedy Kurniawan sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak beresiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau.n.jk.rmc

Berita Terbaru

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep berkomitmen tingkatkan kesejahteraan…

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – ‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Penga…

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Harapan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, untuk memiliki SMA maupun SMK Negeri akhirnya mendapat perhatian dari DPRD J…

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa (Kades) Balongdowo Kecamatan Candi kepada Kepala desa terpilih Moch Yatim, S.A.P.…

Cegah Aksi Warga, Kades Janti Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Bangli

Cegah Aksi Warga, Kades Janti Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Bangli

Selasa, 07 Jul 2026 14:42 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Janti, Kecamatan Tarik, Piryantono akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan liar…

Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Etil Alkohol Dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Blitar

Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Etil Alkohol Dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Blitar

Selasa, 07 Jul 2026 14:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan barang bukti berupa   rokok ilegal …