Banner FREN Asal Pasang Tanpa Izin, Pemilik Rumah Wadul Bawaslu Kota Kediri

Reporter : Duchan Prakasa
Widodo, warga Balowerti mengeluh pemasangan APK Fren

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Widodo, warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri keberatan dengan pemasangan banner pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Kediri nomor urut 02 Ferry Silviana Feronica - Regina Nadiya Suwono (FREN). Pasalnya, banner tersebut dipasang di halaman rumahnya tanpa izin.

"Saya keberatan dengan pemasangan ini. Alasannya, karena pemasangan gambar ini tidak seizin pemilik rumah," kata Widodo sambil menunjukkan banner pasangan FREN di pohon mangga miliknya, pada Jumat 18 Oktober 2024 sore.

Baca juga: Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri Bidang Kaderisasi tersebut memperkirakan pemasangan banner di halaman rumahnya berlangsung, pada Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dengan memanfaatkan waktu tidur warga, pemasang memampang sejumlah banner di sekitar gang 4 Kelurahan Balowerti tanpa izin pemilik rumah. Banner tersebut dipasang di pohon, di toko kelontong, di pagar rumah dan masih banyak lagi lainnya.

"Ini di halaman rumah saya. Kemudian ada yang di pagar rumah tetangga, tanpa izin dan tanpa pemberitahuan," imbuh Widodo.

Keberatan dengan pemasangan banner tanpa izin, Widodo telah mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat dengan harapan supaya segera ditertibkan.

Baca juga: 276 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat, Mbak Wali Tekankan Inovasi dan Disiplin di Tengah Kebijakan WFH

"Saya sudah melapor ke Bawaslu sesaat setelah pemasangan banner itu, sekitar pukul 22.15 WIB. Kemudian, disarankan supaya ke Panwas Kecamatan (Panwaslu). Sampai sekarang belum ditanggapi," terang Widodo.

Sebenarnya, Widodo bisa menempuh upaya hukum pidana, karena pemasang masuk ke halaman rumahnya tanpa izin. Tetapi, untuk kali ini dia memilih untuk mengadu ke Bawaslu terlebih dahulu.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Nugroho mengakui telah menerima laporan dari Widodo. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dengan melimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Kota Kediri.

Baca juga: Mbak Wali dan Gus Qowim Takziah ke Rumah Duka Pengrajin Tenun Ikat Bandar Kidul Medali Mas, Sampaikan Duka Mendalam

“Kami limpahkan ke Panwas Kecamatan Kota supaya dimediasi antara pelapor dengan tim Paslon Nomor Urut 2. Sampai hari ini kami masih menunggu hasilnya,” kata Yudi Nugroho.

Yudi menegaskan jika hal seperti ini terjadi di tempat lain dan jika merasa keberatan, warga bisa melakukan pelepasan APK yang terpasang di dalam rumah atau halaman tanpa seizin pemilik. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru