SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Dalam Surat Perintah sudah sangat jelas memerintahkan “terhitung mulai tanggal 07 Mei 2024 disamping melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang, diperintahkan juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia. Namun sikap Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. lebih memprioritaskan tugas tambahannya.
Sehingga mempengaruhi kinerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang. Hal ini mengingat fungsi Sekretaris Dinas sebagai coordinator urusan rumah tangga dan internal Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Sampang.
Baca juga: Semarak HKN ke-61 di Sampang, Generasi Sehat, Masa Depan Hebat
Hal itu disampaikan oleh Haryanto selalu Pemerhati lingkungan, ia mengatakan bahwa keterbatasan Plt Dalam Melaksanakan Tugas
Sudah hampir satu tahun kekosongan pejabat difinitif Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menurutnya, pengisian jabatan Stah Ahli Bupti oleh Plt untuk mengisi kekosongan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia.
Baca juga: Sampang Banjir lagi, BPBD Minta Warga Waspada
Sesuai PP nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil. Surat kepoutusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksanan harian dan Pelaksana Tugas Dibidang kepegawaian, dan Peraturan Bupati Sampang nomor 30 tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Bupati Dibidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Sedangkan kata Haryanto, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan mengangkat Pelaksana Harian dan pelaksana Tugas. Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, Bupati Sampang melalui Surat Perintah Nomor 100.35.2/545/434.031/2014 menunjuk Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. sebagai Plt Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia dan jabatan difinitif sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sampang.
Baca juga: Diduga Terkait Eartag Sapi, Kadispertan Sampang Dipanggil Bupati
"Seharusnya Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. sebagai Plt. Lebih banyak mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu untuk menjalankan tugas pokok sebagai ekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sampang. Kenyataannya Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. lebih
banyak benyak berada di Pendopo Bupati untuk menjalankan tugas sebagai Plt Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia," ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan Surabaya Pagi lewat nomor whatsappnya 0877xxxxx, Yulis Juwaidi tak pernah merespon. gan
Editor : Moch Ilham