SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pengelolaan dana kompensasi tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, sebesar Rp 5 miliar yang diperoleh dari salah satu perusahaan di wilayah setempat, yakni PT. Makmur Berkah Amanah (MBA) diduga sarat penyimpangan dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kepada Surabaya Pagi, Kepala Desa (Kades) Rangkahkidul, H. Warlheiyono mengaku jika dana kompensasi tukar guling TKD sebesar Rp 5 miliar tersebut sudah realisasi Rp 3,3 miliar. Dana Rp 3,3 miliar itu telah digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung serbaguna. Sedangkan sisanya, Rp 1,7 miliar rencananya akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan gedung serbaguna.
Baca juga: Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim
"Gedung serbaguna iku wes entek Rp 3,3 miliar mas, dadi anggarane tak stop disek saiki mas," kata Kades Warlheiyono, melalui telp. WhatsApp pribadinya, Minggu (27/10/2024).
Ditanya soal penyaluran dana kompensasi tukar guling TKD, Kades Warlheiyono, mengaku jika sebelum dimasukkan ke rekening kas desa (RKD), uang hasil kompensasi tukar guling TKD dari PT. MBA tersebut terlebih dulu masuk ke rekening pribadinya, setelah dana kompensasi masuk ke rekening pribadinya, selanjutnya baru di transfer ke RKD.
"Nang rekeningku sek mas, baru nang rekeninge deso," akunya.
Baca juga: Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis
Namun saat kembali ditanya berapa sebenarnya dana kompensasi yang telah diterima dari PT. MBA, Kades Warlheiyono, menjelaskan saat ini dana kompensasi yang dia diterima dari perusahaan PT. MBA adalah sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan untuk sisanya, yakni, Rp 2 miliar akan diambilnya pada akhir tahun ini dan segera dimasukan ke RKD.
"Kari rong miliar mas, dorong, dorong di kek i mas, akhir wulan iki tak tagih maneh, pokok e akhir tahun iki harus masuk mas," jelasnya.
Baca juga: Ingin Perubahan Lebih Baik Ainur Rofiq Daftarkan Diri Cakades Wadung Asri
Terkait hal ini, ketua organisasi Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA) Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, mengatakan bahwa, sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa, dana kompensasi hasil dari hasil tukar guling TKD adalah merupakan penghasilan sah bagi desa. Untuk itu, sesuai Permendagri tersebut kompensasi yang diterima dari perusahaan wajibnya langsung di transfer ke rekening kas desa.
" Kompensasi tukar guling TKD itu pendapatan sah desa. Dan sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014, wajib di transfer ke rekening desa, dilarang ke rekening pribadi," tegasnya. jum
Editor : Moch Ilham