Usai Berjuang di ICU, Driver Taksi Online Korban Pembegalan di Surabaya Meninggal Dunia

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI, Surabaya - Driver taksi online berinisial PJ (47), korban pembegalan di kawasan Gunung Anyar Surabaya berakhir dengan duka mendalam. PJ menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Dr. Soetomo, pada Senin, 28 Oktober 2024, setelah sempat menjalani perawatan intensif selama hampir sebulan.

Daniel Lukas Rorong, Pj Ketua dan Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, secara langsung menyampaikan kabar duka ini. Menurut Daniel, almarhum PJ meninggal sekitar pukul 10.00 WIB setelah mengalami komplikasi infeksi luka.

Baca juga: Profesi Ojek Online Masih Menggiurkan

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara kami, PJ. Semoga almarhum diterima di sisi-NYA dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucap Daniel, saat dikonfirmasi langsung oleh surabayapagi.com pada Senin j28/10/ 2024).

Daniel menjelaskan, kondisi PJ sebenarnya sempat menunjukkan perbaikan. Ia bahkan telah dipindahkan ke ruang rawat inap biasa dan mampu berkomunikasi dengan baik.

Meski demikian, beberapa hari terakhir, luka yang dideritanya diduga terinfeksi, memaksanya kembali masuk ke ruang ICU.

"Hampir satu-dua minggu setelah kejadian, kondisinya sempat membaik. Saya bahkan sempat berbincang dengannya," tambah Daniel.

Namun, takdir berkata lain. PJ meninggalkan seorang istri dan dua anak laki-laki yang kini harus melanjutkan hidup tanpa sosok ayah.

Baca juga: Pengemudi Ojol Sampaikan Keluhan Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Eri Cahyadi Beri Solusi

PJ Ketua dan Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur

Seperti yang diketahui, percobaan pembegalan ini terjadi pada 1 Oktober 2024. Pelaku, seorang perempuan berusia 23 tahun, diketahui lulusan perguruan tinggi swasta di Surabaya.

Baca juga: Kecewa Tarif Ojol Batal Naik, Driver Ojol Ancam Demo

Polisi juga menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Yang mana, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan padanya adalah 9 tahun penjara.

Kepergian PJ menyisakan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarganya, tetapi juga komunitas driver online di Jawa Timur. Keluarga dan rekan-rekan sejawatnya dari PDOI pun meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Serta berharap kasus ini dapat diproses secara adil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kami berduka cita yang mendalam. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Kehilangan ini menjadi pengingat bagi kami bahwa profesi ini juga penuh risiko," pungkasnya.Lni

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru