SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemuda berusia (29) warga Desa/Kec.Binangun kabupaten Blitar ini harus menyesal setelah ditangkap Satreskrim Polres Blitar, ditangkapnya pemuda gondrong berinisial K (29) ini saat sembunyi di wilayah Kabupaten Malang.
Hasil ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito SH pada wartawan Kamis (31/10) siang di Mapolres Blitar.
Baca juga: Viral Lagi di Medsos!, Menu MBG Lele dan Tahu Mentah Ditolak Mentah-mentah Pihak Sekolah
"Betul kita menangkap seorang pemuda bernama K (29) warga Kecamatan Binangun pagi tadi (Kamis dini hari) sekitar pukul 04.00 di wilayah Kab Malang, ditangkapnya K ini atas laporan seorang wanita sebut saja Mawar (27), karena dirinya dan K diunggah dalam medsos dengan situasi perbuatan mesum (maaf), dan saksi pun mengakui bahwa itu video mereka, saat berpacaran dengan K," ungkap AKP Momon pada wartawan.
Masih menurut ahli bidang hukum ini, setelah pihaknya menerima Laporan dari Mawar, sekitar 1 minggu yang lalu, langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Mawar, dan akhirnya diketahui bahwa video yang beredar di medsos milik terlapor, langsung Unit Reskrim lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terlapor, dan akhirnya petugas berhasil mengendus keberadaan terlapor.
Baca juga: Terjatuh dari Jembatan Setinggi 3 Meter, Kakek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
"Setelah kita lidik dan kumpulkan barang bukti dari korban (Mawar) kita berhasil menangkap K tadi pagi pukul 04.00 di wilayah Pakis Kab Malang, sekaligus menyita barang bukti dari K, berupa 1 buah ponsel , 1 buah kartu memori, dan baju saat digunakan bermain dengan Mawar, kini masih kita dalami kasus ini," tambah AKP Momon seijin Kapolres Blitar didampingi Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi dan Kanit Jatanras Ioda Yosen.
Baca juga: Bangun Sinergitas Blitar Aman, Kapolres Bukber Bareng Awak Media dan Beri Santunan Anak Yatim
Ternyata tersangka K ini sakit hati terhadap Mawar, setelah pacaran satu tahun lebih diputus oleh Mawar, hal tersebut yang menjadi motif tersangka menyebar video mesumnya bersama Mawar di medsos.
"Untuk tersangka bila nanti terbukti kita jerat UU Pornografi dan ITE, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, untuk barang bukti kita sita untuk bahan penyidikan," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang ini. Les
Editor : Moch Ilham