Disparta Batu Genjot Pelaku Seni Miliki Legalitas Nomor Induk Kesenian

surabayapagi.com
Ilustrasi. Seni jaran kepang di Festival Jaranan Kota Batu 2024. SP/ BTU

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Pariwisata (Disparta) terus menggenjot para pelaku seni agar memiliki legalitas Nomor Induk Kesenian, yang tercatat di sistem data milik pemerintah kota (pemkot) setempat. 

Pasalnya, jika sudah memiliki Nomor Induk Kesenian secara legal dan tercatat di pendataan pemkot, maka juga akan memudahkan para pelaku seni untuk mendapatkan intervensi berupa peningkatan kompetensi hingga kesempatan tampil di berbagai acara bergengsi.

Baca juga: Pesona Destinasi Hutan Pinus Bukit Jengkoang Batu, Surga Tersembunyi Bak Pedesaan Swiss

Peningkatan kapasitas yang dimaksudkan, yakni mulai dari tata kelola manajemen sanggar, peningkatan sumber daya manusia, hingga pelatihan pelaksanaan pertunjukan.

"Mengurus Nomor Induk Kesenian merupakan bentuk ketertiban administrasi. Ketika pelaku kesenian sudah punya nomor ini, maka kami berikan program peningkatan kompetensi atau pelatihan," ungkap Kepala Bidang Kebudayaan Disparta Kota Batu Sintiche Agustina Pamungkas, Selasa (05/11/2024).

"Tentu kami bekerja sama dengan Dewan Kesenian Kota Batu," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Nataru 2025/2026, Volume Lalu Lintas Kota Batu Diprediksi Naik 20 Persen

Lebih lanjut, hingga saat ini total sudah ada sekitar 300 pelaku kesenian yang sudah memilik Nomor Induk Kesenian. Namun, tak hanya disitu saja, pihaknya akan terus berupaya agar angka tersebut terus bertambah, sehingga ekosistem kesenian di Kota Batu semakin meningkat dan profesional.

"Kurang lebih sekitar 300an, itu dari beberapa kelompok seni, ada seni bantengan, tari, mocopat,  jaran kepang, reog, dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: Angka Wisatawan Turun 30 Persen, Disparta Batu Gencarkan Promosi Jelang Nataru 2025/2026

Sementara itu, ke depan, pihaknya akan mensosialisasikan hal ini lebih masif lagi agar ekosistem kesenian di Kota Batu meningkat dan lebih profesional. Ia juga memastikan dalam pengurusan NIK ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Misalkan ada sanggar atau kelompok yang mau ngurus, kami hanya minta surat keterangan dari kelurahan, surat domisili, sama KTP pengurus struktur organisasinya. Dalam seminggu pasca pengurusan, NIK nya sudah terbit,” tegasnya. bt-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru