Dipicu Hamil Diluar Nikah

Ratusan Anak di Jombang Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

surabayapagi.com
Ilustrasi. Dispensasi pernikahan dini sepanjang di Pengadilan Agama (PA) Jombang, Jawa Timur. SP/ JBG

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sepanjang tahun 2024, mulai Januari hingga November, sebanyak 286 anak di Jombang mengajukan permohonan dispensasi nikah, yang dipicu alasan utamanya yakni hamil di luar nikah di Pengadilan Agama (PA) Jombang.

"Alasan utama dispensasi pernikahan dini ini karena faktor hamil di luar nikah terlebih dahulu. Jadi berhubungan badan sebelum adanya ikatan pernikahan," jelas Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang, Jumat (06/12/2024).

Baca juga: Gelar Ruwatan Massal Tahunan, Jombang Terus Genjot PelestariaTradisi Budaya Jawa

Rata-rata, para pasangan muda ini sudah berhubungan badan terlebih dahulu layaknya suami istri sebelum menikah. Sejak bulan Januari hingga November 2024, ratusan anak tersebut diketahui rata-rata berusia masih 19 tahun, yang terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tiga tahun terakhir, angka tersebut menurun.

Baca juga: PA Kota Malang Catat Angka Dispensasi Nikah Meningkat, Dipicu Hamil Duluan

"Jadi memang mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Tapi meskipun begitu, untuk angka 286 itu masih masuk kategori tinggi," katanya.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya tengah meminimalisir pernikahan dini karena hamil di luar nikah dengan gencar-gencarnya menggelar sosialisasi rutin ke desa-desa dan bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Jombang.

Baca juga: MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jombang Mundur 31 Juli Imbas Fasilitas Belum Siap

“Keberhasilan kami dalam menurunkan angka pengajuan dispensasi pernikahan dini adalah hasil dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan penyuluhan yang terus digelar di masyarakat,” pungkasnya. jb-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru