SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sepanjang tahun 2024, mulai Januari hingga November, sebanyak 286 anak di Jombang mengajukan permohonan dispensasi nikah, yang dipicu alasan utamanya yakni hamil di luar nikah di Pengadilan Agama (PA) Jombang.
"Alasan utama dispensasi pernikahan dini ini karena faktor hamil di luar nikah terlebih dahulu. Jadi berhubungan badan sebelum adanya ikatan pernikahan," jelas Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang, Jumat (06/12/2024).
Baca juga: Pembatasan Jam Malam Anak Diperketat, Angka Diska di Surabaya Turun 61 Persen
Rata-rata, para pasangan muda ini sudah berhubungan badan terlebih dahulu layaknya suami istri sebelum menikah. Sejak bulan Januari hingga November 2024, ratusan anak tersebut diketahui rata-rata berusia masih 19 tahun, yang terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tiga tahun terakhir, angka tersebut menurun.
Baca juga: Cocok untuk Healing, Sumber Biru Wonosalam Suguhkan Panorama Aliran Air Jernih
"Jadi memang mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Tapi meskipun begitu, untuk angka 286 itu masih masuk kategori tinggi," katanya.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya tengah meminimalisir pernikahan dini karena hamil di luar nikah dengan gencar-gencarnya menggelar sosialisasi rutin ke desa-desa dan bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Jombang.
Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkot Kediri Masifkan Edukasi ke Masyarakat
“Keberhasilan kami dalam menurunkan angka pengajuan dispensasi pernikahan dini adalah hasil dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan penyuluhan yang terus digelar di masyarakat,” pungkasnya. jb-01/dsy
Editor : Desy Ayu