SURABAYAPAGI.com, Batu - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada puluhan anak di Kota Batu yang belum bekerja mengajukan dispensasi atau nikah muda. Angka pernikahan dini tersebut terbilang masih tinggi sejak awal Januari hingga Juni 2026, sehingga kini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan data PA Kota Malang yang juga menaungi wilayah Kota Batu, terdapat sebanyak 27 perkara permohonan dispensasi nikah mulai awal hingga pertengahan tahun 2026 dari kota wisata tersebut. Salah satu sorotan utama dari data tersebut terletak pada kondisi ekonomi dan kesiapan finansial para pemohon. Di mana, berdasarkan data yang ada, sebanyak 17 anak atau mayoritas pemohon di Kota Batu berstatus belum bekerja.
Dan dari jumlah permohonan itu, majelis hakim telah memutus dan mengabulkan sebanyak 26 perkara. "Sementara untuk sisanya (9 anak) tercatat sudah bekerja di sektor swasta," ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Mohammad Arif Fauzi, Rabu (22/07/2026).
Sedangkan terkait alasan atau faktor pendorong diajukannya dispensasi nikah di Kota Batu, data menunjukkan angka yang berimbang. Sebanyak 13 perkara diajukan karena pemohon sudah dalam kondisi hamil, sedangkan 13 perkara lainnya diajukan atas pendorong keluarga guna menghindari zina.
Diketahui, tercatat dari puluhan pemohon, mayoritas berada di rentang usia 15 sampai 19 tahun. Sedangkan untuk pemohon dengan usia di bawah 15 tahun ada sebanyak dua anak. Selain masalah pekerjaan, latar belakang pendidikan pemohon di Kota Batu juga terbilang masih rendah. Lulusan SMP menjadi kelompok terbanyak yang mengajukan dispensasi nikah yaitu sebanyak 16 anak, disusul lulusan SD sebanyak 7 anak, dan lulusan tingkat SMA hanya sebanyak 3 anak. bt-01/dsy
Editor : Redaksi