SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.
"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.
Baca juga: Imbas PPN 12 Persen, Subsidi Motor Listrik Baru Diusulkan Rp 7,5 Juta/ Unit
Rieke mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, pajak juga dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi.
"Kedua, mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak, selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara," kata dia.
"Terakhir mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media, kita berikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
Komentar Fraksi Partai Golkar
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengaku heran dengan sikap kritis dari PDIP terkait PPN 12%. Padahal dahulu PDIP menjadi salah satu partai yang setuju terkait wacana kenaikan PPN 12 persen.
"Sikap PDIP perjuangan mengkritik keras kenaikan satu persen PPN menjadi 12�alah sikap yang tidak mencerminkan kejujuran," kata Sarmuji dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
"Masalah kenaikan satu persen PPN menjadi 12% merupakan keputusan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Ketua Panjanya dari PDI perjuangan. Tidak mungkin ketua panja tidak tahu karena di situ juga ada perdebatan. Waktu itu konteksnya adalah penambahan penerimaan negara. Setiap pasal krusial pasti dibahas. Bahkan Ketua Panja lah yang mengetuk palu persetujuan," sambungnya.
Baca juga: Pajak Orang Kaya Diincar Prabowo
Menurutnya, justru PDIP lah yang memiliki kontribusi besar dalam memutuskan kenaikan PPN 12%.
"Memang pekerjaan paling mudah itu menyalahkan orang lain, tapi ibarat menepuk air di dulang memercik muka sendiri. Maksudnya ingin membuat malu pemerintah, malah jadi malu sendiri karena dia yang justru paling berkontribusi memutuskan kenaikan PPN," jelasnya.
Meskipun begitu, Sarmuji mengatakan dirinya memuji upaya pemerintah dalam menaikan PPN 12% secara selektif. Menurutnya, langkah selektif itu mampu menjaga daya beli di tengah masyarakat.
Komentar Fraksi NasDem
Baca juga: Soal Kenaikan PPN 12%, Gerindra-PDIP Panas!
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya. Ia menyinggung PDIP yang menjadi Ketua Panja dalam UU HPP di DPR.
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten. Ia menyebut PDIP telah mengkhianati keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12�alah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah, dikatakan, telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok. n jk/erc/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham