Pajak Orang Kaya Diincar Prabowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Menurut Pengamat Pajak, Gegara Urung Kenaikan PPN 12% untuk Seluruh Barang dan Jasa 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akibat tidak jadi kenaikan PPN 12% untuk seluruh barang dan/atau jasa, pemerintah diduga oleh pengamat pajak sedang cari akal menambal kekurangan Penerimaan negara.

Pengamat pajak sekaligus founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam,  menyoroti bagaimana pemerintah akhirnya hanya menerapkan kenaikan tarif PPN jadi 12% hanya untuk barang mewah, terutama dari segi penerimaan negara.

"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memperkirakan potensi penerimaan adanya kenaikan PPN menjadi 12�alah sekitar Rp 75 triliun. Akan tetapi kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah saja dan bukan untuk seluruh barang dan/atau jasa yang sebelumnya sudah dikenakan PPN dengan tarif 11%," kata Darussalam, di Jakarta,  kemarin.

"Tentunya, menjadi pertanyaan kita bersama bagaimana cara pemerintah untuk menambal kekurangan penerimaan akibat tidak jadi kenaikan PPN 12% untuk seluruh barang dan/atau jasa yang selama ini sudah dikenakan PPN 11%. Apalagi rencana penerimaan tersebut sudah masuk dalam hitungan APBN 2025," terangnya lagi.

 

Kebijakan Batasan PKP

Apalagi menurutnya pemerintah juga memiliki kebijakan batasan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang cukup tinggi sebesar Rp 4,8 miliar, yang mana rata-rata dunia hanya sebesar Rp 1,6 miliar.

Bersama dengan berbagai macam fasilitas pembebasan PPN yang diberikan, maka dengan dua kebijakan itu dalam ranah PPN saja, potensi pajak yang hilang atau tax expenditure diperkirakan di tahun 2025 sebesar Rp 265 triliun.

"Misal PDB kita didominasi dari UMKM yang berkontribusi sekitar 60�ri PDB. Akan tetapi banyak fasilitas yang diberikan kepada UMKM seperti batasan untuk dikenakan pajak sebesar Rp 4,8 miliar, tarif PPh-nya sebesar 0,5% sehingga kontribusi terhadap penerimaan pajak tidak signifikan," paparnya.

"Misal lagi di sektor pertanian, menurut BPS di tahun 2022, sektor pertanian berkontribusi sebesar 12,4% terhadap PDB, akan tetapi hanya menyumbang sebesar 1,4% ke penerimaan pajak. Tetapi juga tidak mudah meningkatkan penerimaan pajak dari UMKM dan sektor pertanian karena isunya sangat sensitif karena sektor ini terkait dengan masyarakat yang berpenghasilan rendah sehingga tidak mungkin untuk dikenakan pajak lebih besar lagi," sambung Darussalam.

Darussalam berpendapat cara terbaik yang bisa dilakukan pemerintah untuk menambal pemasukan negara adalah dengan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak yang sudah ada. Begitu juga dengan paradigma pemerintah melakukan penarikan pajak yang biasanya berbasi enforced compliance menjadi cooperative compliance.

 

Penyalahgunaan Uang Pajak

"Oleh karena dalam konteks kebijakan PPN atau tax policy, ruang untuk melakukan upaya menambal penerimaan sudah terbatas, yang bisa dilakukan adalah melakukan pengawasan kepatuhan PPN atau tax compliance," jelas Darussalam.

"Oleh karena itu perlu untuk menyelaraskan yang selama ini kontribusi PDB nya tinggi dengan kontribusi penerimaan pajaknya. Lantas, perlunya perubahan pendekatan cara pemajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang selama ini basis-nya pendekatan kepatuhan yang dipaksakan atau enforced compliance menjadi kepatuhan yang kooperatif atau cooperative compliance yaitu kepatuhan yg dibangun atas saling percaya, saling terbuka, dan saling menghormati," terangnya lagi.

Selain itu menurutnya yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dapat memanfaatkan sumber pajak yang ada dengan sebaik dan seefisien mungkin. Sebab selama ini permasalahan yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan APBN.

"Padahal persoalan pajak selama ini yaitu sebagian besar terkait penyalahgunaan uang pajak. Dengan demikian seharusnya fokus kita sebagai pembayar pajak adalah menuntut uang pajak kita digunakan dengan bijak," pungkasnya. n ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…