SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pembangunan tahap II Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ki Ageng Brondong, yang terletak di Jl. Raya Daendels, Krajan Sedayulawas, Kec. Brondong, Kabupaten Lamongan, sudah mencapai 100 persen.
Kepastian sudah selesainya pembangunan tahap II, itu setelah pada Senin, (30/12/2024) bupati Yuhronur Efendi melihat dari dekat progres pembangunan rumah sakit milik Pemerintah Daerah tersebut.
Baca juga: Program Edufarm Mantup Jadi Pusat Edukasi Peternakan Terpadu Lamongan
"Hari ini kami meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah pantura, yakni RSUD Ki Ageng Brondong. Pada pembangunan tahap dua ini sudah 100 persen, dan akan terus dilanjutkan ke pembangunan tahap tiga yang insya Allah akan dimulai pada Januari 2025," terangnya.
Pembangunan tahap dua yang selesai pada 20 Desember 2024 ini lanjutnya, difokuskan pada pembangunan fisik seperti pengecoran lantai tiga, dan perlengkapan alat kesehatan.
Baca juga: Aksi Nyata Terus Dilakukan, PWI Lamongan Gelar Baksos di Wilayah Perbatasan
"Untuk pembangunan fisik di tahap dua dimulai sekitar bulan Agustus tahun ini. Sedangkan untuk alat kesehatan memang bertahap, sudah dimulai sejak April lalu," jelas Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Herwidiyah Sidhayatri.
Herwidiyah menambahkan bahwa tidak hanya bangunan fisik serta alat kesehatan saja yang sudah siap, adapun tenaga kesehatan yang juga sudah dinyatakan siap untuk melakukan pelayanan kesehatan di RSUD Ki Ageng Brondong.
Baca juga: Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo
Sedangkan pada pembangunan tahap tiga pada RSUD tipe D yang dimulai pada Januari 2025 nantinya akan melanjutkan pembangunan fisik di lantai tiga, area luar seperti parkir area, pagar, listrik dan melengkapi alat kesehatan yang belum tersedia.
Pelayanan kesehatan yang akan dihadirkan nantinya meliputi Pelayanan gawat darurat 24 jam dan 7 hari seminggu, rawat inap, dokter umum, dokter spesialis, Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), laboratorium dan lainnya. jir
Editor : Moch Ilham