Kejari Juga Diminta Untuk Ikut Supervisi ke KPK

Ratusan Mahasiswa Turun Aksi, Minta KPK Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan

Reporter : Muhajirin
Ratusan mahasiswa PMII Lamongan saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Lamongan. SP/MUHAJIRIN 

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Penanganan kasus dana hibah pembangunan kantor Pemkab Lamongan lantai 7 oleh KPK tak kunjung ada kejelasan, ratusan mahasiswa PMII  turun aksi, meminta Kejaksaan Negeri dan dewan untuk mendesak KPK agar segera memberikan dugaan Mega Korupsi dengan anggaran Rp 154,29 miliar tersebut, Senin, (17/2/2025.

Aksi diawali di kantor Kejaksaan Negeri setempat. Di depan kantor Adhyaksa itu, mahasiswa mendesak Kejari untuk ikut memantau, mendesak dan melakukan supervisi ke Lembaga anti rasuah KPK, agar penangan kasus ini ada kepastian hukum. 

Baca juga: Guru Madrasah Demo, Kesejahteraan Guru Belum Rampung

Kalau hal itu tidak berhasil, Kejaksaan diminta untuk melakukan pengusutan tuntas, dugaan korupsi terkait dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang mencapai Rp. 154,29 miliar.

Selain itu, mereka juga mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara detail dan dapat diakses oleh publik.

"Kami meminta Kejari Lamongan untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap kasus ini, serta tanggung jawab DPRD. Kami juga meminta DPRD Lamongan untuk melaksanakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014," ucap Koordinator Aksi, Akh. Hidayatu Ramdhani.

Ia mengungkapkan, bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut, serta menuntut penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2017-2019. 

Baca juga: Demo Buruh PT Pakerin di LPS Surabaya, Pakuwon Dorong Penyelesaian Lewat Dialog

Mahasiswa mendesak agar Kejaksaan Negeri Lamongan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. 

Mereka juga meminta agar Kejaksaan menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik secara terbuka. "Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan untuk transparan dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami meminta agar pejabat yang terlibat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ramdhani.

Selain itu, aliansi mahasiswa ini juga menuntut agar DPRD Lamongan melaksanakan tiga haknya sesuai dengan Pasal 60 UU No. 23 Tahun 2014, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Baca juga: Program Edufarm Mantup Jadi Pusat Edukasi Peternakan Terpadu Lamongan

"Kami berharap DPRD dapat meminta keterangan kepada Bupati Lamongan terkait kebijakan yang dianggap merugikan daerah, serta melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pembangunan yang diduga melanggar aturan," beber Ramdhani.

Ramdhani menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh Aliansi Ketua Rayon PMII Lamongan melalui Laporan Pengaduan Nomor 404/LSM/IV/2020 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Namun, mahasiswa mengkritik lambatnya proses penanganan dan menuntut agar Kejaksaan mengirimkan permintaan supervisi percepatan penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan mengundang media nasional untuk memberikan perhatian lebih luas terhadap kasus ini," imbuh Ramdhani. jir

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru