Tanah Kas Desa di Sumenep, Pelapor Tuding Jaksa Kejati Surabaya Diduga Masuk Angin

surabayapagi.com
H. Mohammad Siddik, SH. Pelapor tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep. SP/ Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh Jaksa di Pengadilan tinggi Surabaya, Pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, mengaku sangat terusik, pihaknya melimpahkan kasus TKD tersebut  ke KPK RI 

Siddik, menduga persoalan yang disinyalir karena ada dugaan Jaksa main mata dengan tersangka, sehingga persoalan disebut sebagai Kadaluarsa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) di Surabaya.

Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

Padahal, kata Siddik, persoalan  Kadaluarsa itu dilihat dari awal terjadinya kasus bukan sejak ditemukannya kasus, jadi tidak ada alasan  Kejaksaan Tinggi Surabaya (Kejati) untuk menolak.

"Penolakan kasus atau dikembalikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) kepada pelapor dengan alasan P.19 dengan alasan kekurangan berkas pada saat pelaporan," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa persoalan Tanah kas Desa (TKD) dengan tersangka H. Sugianto sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang merampok tanah Percaton milik masyarakat se kecamatan Talango. Tegasnya

"Dituding Kasus Kadaluarsa itu atas dasar apa, pihak Jaksa tidak menjelaskan prihal kekurangannya, padahal saya sebagai pelapor memiliki semua bukti-bukti dan data autentik terkait tukar guling tanah kas desa (TKD)," jelasnya.

Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep

Ia juga mengatakan, Bukti dari keseriusan Polda Jatim, dalam melakukan penyidikan terhadap delik perkara, sampai menetapkan Direktur PT. Sinar Mega Indah perkasa (SMIP) sebagai tersangka.

Tidak hanya itu kata Siddik, Semua Aset milik H. Sugianto telah di sita oleh Polda Jatim, sebagai barang bukti atas kasus tugar guling tanah kas desa (TKD) yang dilakukan oleh H. Sugianto. Tudingnya

"Tidak boleh tanah Percaton itu ditukar gulingkan kecuali untuk kepentingan Fasilitas umum (fasum), aturannya sudah tidak boleh, apalagi nyata-nyata tidak ada tanah tukar guling nya," ungkapnya.

Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab

Jadi, sambungnya, permainan oknum Jaksa Sangat nampak ada permainan dengan tersangka,  padahal sudah nyata kalau kasus itu menasional, karena menelan kerugian Negara sebesar 114 Miliar terhitung dari tahun 1997-2024 bahkan bisa Triliunan, makanya perlu dikaji oleh kejaksaan tinggi itu jangan seenak perutnya sendiri dan menganggap persoalan itu kadaluarsa dan tidak cukup bukti,” tudingnya

Lebih-lebih, Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat mengaudit tanah Kas Desa (TKD) kemarin, bahwa tanah kas desa (TKD) menelan kerugian negara 114 M dan sudah ada penggantinya, mana penggantinya.

Pernyataan BPK  telah melakukan kebohongan publik dan ikut andil dalam menyebarkan fitnah, makanya saya laporkan juga,” pungkasnya. ar

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru