SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya dana senilai total 21,87 miliar tersebut akan mulai di distribusikan mulai Rabu (19/3/2025) besok. Demikian diungkapkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Mojokerto, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Ribuan Warga Girang, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD Jelang Puasa
"Alhamdulillah Perwali atau Perkada terkait teknis pemberian THR telah saya tanda tangani, jadi per tanggal 19 Maret 2025 semua pegawai Pemkot Mojokerto sudah bisa menerima THR dan TPP nya" ungkap Ning Ita
Ning Ita juga menjelaskan, dari total Rp 21,87 miliar yang dicairkan, dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran THR sebesar Rp 14 Miliar serta TPP sebesar Rp 7 miliar bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Kirim Bantuan Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana di Sumatera
"Rincian pencairan ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan bagi ASN dan PPPK menjelang hari raya," jelas Ning Ita yang didampingi Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto juga berharap bahwa pencairan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat serta menekan biaya kebutuhan bahan pokok, yang pada akhirnya turut menggerakkan perekonomian daerah.
Baca juga: DPMPTSP Kota Mojokerto Gelar FGD Optimalisasi Pelayanan MPP
"Kami berharap dengan adanya pencairan ini, para pegawai dapat lebih termotivasi dalam bekerja dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mojokerto," tambahnya. Dwi
Editor : Desy Ayu