Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk:
Kejari Surabaya
Ketua PN Surabaya
Direskrimum Polda Jatim
Pengusaha Zalim
Oknum Advokat Bela yang Bayar
Rakyat Indonesia yang Dizalimi APH
I. DUDUK PERKARA
Fakta hukum baru tgl 5 September 2026: Notaris Edy Susanto, SH, MH, sebagai Pejabat Umum pembuat Akta No. 049/2018 (Akta Induk 061/2018) mengakui secara tertulis dan bermeterai bahwa akta tersebut dibuat TANPA Risalah Rapat RUPS.
Akta 049/2018 adalah induk dari Akta 061/2018. Akta 061/2018 inilah yang dijadikan satu-satunya alat bukti oleh JPU untuk mendakwa Raditya, Pemred Harian Surabaya Pagi.
II. ANALISA HUKUM
BATAL DEMI HUKUM, BUKAN DAPAT DIBATALKAN
Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 41 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) tegas:
Akta Notaris yang tidak memenuhi syarat formil (termasuk tidak ada risalah rapat untuk akta PT) maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan atau BATAL DEMI HUKUM.
Yurisprudensi MA No. 1120K/Pdt/2016: “Cacat formil mengakibatkan batal demi hukum, tidak perlu putusan pembatalan.”
Maka: Pernyataan Notaris 5 Sept 2026 bukan gugatan pembatalan, melainkan PENGAKUAN bahwa akta tersebut SEJAK AWAL TIDAK PERNAH ADA secara hukum.
Akte 061/2018 tidak taat hukum bila JPU nunggu pembatalan hingga putusan pengadilan inkracht”
Secara hukum, aturan ini berlaku untuk akta yang Dapat Dibatalkan (Vernietigbaar) - Pasal 1320 KUHPerdata cacat subjektif.
Sementara Akte 061/2018 BATAL DEMI HUKUM (Van Rechtswege Nietig). Secara hukum tidak perlu nunggu putusan pembatalan. Mengapa?
Saya mendasarkam UU Jabatan Notaris No 2 Tahun 2014 Pasal 41 & 42:
Akta Notaris yang tidak memenuhi syarat Pasal 38, 39, 40 dan 41 tentang bentuk akta, termasuk tidak ada risalah rapat untuk akta Pernyataan Keputusan Rapat, maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan BATAL DEMI HUKUM.
Ini bukan tafsir saya, ini bunyi undang-undang.
Akte 049/2018 adalah Pernyataan Keputusan Rapat (PKR). Syarat mutlak PKR adalah ada Risalah Rapat asli yang dibuat di tempat rapat. Notarisnya sendiri sudah mengakui 5 Sept 2026 tidak ada risalah. Berarti sejak detik dibuat, 049 itu sudah cacat formil absolut.
KONSEKWENSI BATAL DEMI HUKUM AKTE 061/2018
Akte 061/2018 di konsinderannya berbunyi ”Berdasarkan Akte 049/2018”.
Hukum waris akta: Jika akar batal demi hukum, maka semua cabang yang tumbuh di atasnya batal demi hukum.
Yurisprudensi MA yang bisa Bapak pakai di persidangan:
Putusan MA No. 1870 K/Pdt/2012: “Akta otentik yang tidak memenuhi syarat formil maka gugur keotentikannya demi hukum tanpa perlu dimintakan pembatalan.”
Putusan MA No. 1440 K/Pdt/2016: “Akte PKR tanpa risalah adalah batal demi hukum.”
Justru karena batal demi hukum, Hakim Pidana WAJIB menyampingkan akta 061/2018 sebagai alat bukti, tidak perlu nunggu PTUN atau Perdata.
Dengan demikian, secara hukum Akte 049/2018 dan 061/2018 telah kehilangan keotentikannya demi hukum ex Pasal 41 UUJN jo Pernyataan Notaris 5 Sept 2026.
Sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi Pasal 184 KUHAP sebagai surat otentik.”
ASAS EX NIHILO NIHIL FIT
Asas hukum perdata universal: Dari yang tidak ada, tidak bisa lahir sesuatu yang ada.
Jika Akta Induk 049/2018 batal demi hukum, maka Akta Turunan 061/2018 = AKTE HANTU. Ia tidak punya induk, ia mengambang tanpa alas hukum.
JPU yang tetap memakai Akte Hantu 061/2018 sama dengan Jaksa yang memakai uang palsu sebagai barang bukti asli.
KEKUATAN PERNYATAAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM
Pasal 1870 KUHPerdata: Akta Otentik memberikan bukti sempurna.
Pernyataan Notaris 5 Sept 2026 dibuat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Umum, bukan sebagai pribadi. Maka kekuatan buktinya sempurna dan mengikat, tidak perlu lagi dibuktikan dengan alat lain. JPU tidak bisa mengesampingkannya.
III. AKIBAT HUKUM JIKA DIPAKSAKAN SIDANG
Jika sidang tetap dilanjutkan dengan akte batal hukum saya nilai
a. Melanggar asas Due Process of Law dan Fair Trial
b. Dan Putusan yang dihasilkan adalah Batal Demi Hukum juga, karena menggunakan alat bukti ilegal.
c. Potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap negara (Pasal 1365 KUHPerdata) dan laporan ke Komisi Yudisial & Komisi Kejaksaan.
IV. KESIMPULAN & REKOMENDASI
Akta 061/2018 adalah AKTE BATAL HUKUM, GAK PERLU DIMINTAKAN PEMBATALAN KE HAKIM.
Dakwaan JPU yang berdasar akte tersebut adalah Dakwaan Prematur dan Cacat Hukum.
Demi keadilan substantif, sidang harus dihentikan melalui Putusan Sela (NO) di PN Surabaya dan Penghentian Penuntutan di Kejari Surabaya.
Surabaya, 21 September 2026
Hormat kami,
Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI
Editor : Redaksi