KPK Usut Cuci Uang SYL, Eret-eret Advokat

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dieret eret KPK soal dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  Mereka Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Febri Diansyah membantah adanya dugaan honor dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Juga mantan pegawai KPK yaitu Rasamala Aritonang.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Bahkan, KPK memanggil adik dari pengacara Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD), Selasa (24/3).

Fathroni dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (24/3/2025). "Atas nama FD, karyawan swasta," tambahnya.

Fathroni dijadwalkan akan diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK belum memerinci materi pemeriksaan penyidik kepada Fahtroni.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Pengacara Febri Diansyah membantah adanya dugaan honor dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diberikan kepada pihaknya saat menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 merupakan uang hasil korupsi.

Febri mengatakan dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan, SYL telah menegaskan bahwa honor tersebut berasal dari kantong pribadi dan keluarga.

"Ini sudah clear di proses persidangan, klien saya yang lain (mantan Sekretaris Jenderal Kementan) Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta) juga mengatakan hal yang sama," ujar Febri saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia menjelaskan pihaknya memberikan pendampingan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Kementan.

Pada tahap penyelidikan, honor yang diberikan kepada pihaknya merupakan iuran ketiga terpidana yang berasal dari dana pribadi.

Sementara pada tahap penyidikan, dia mengungkapkan honor yang diberikan berasal dari pihak keluarga SYL saat SYL tidak lagi menjabat sebagai menteri pertanian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap

Rasamala Aritonang, sebagai saksi. Ia merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK yang sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

 

KPK Tengah Usut perkara SYL

KPK sendiri saat ini memang tengah mengusut perkara pencucian uang dari SYL. Dalam penyidikan terbarunya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3).

Tessa mengatakan KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut. Salah satu pengacara di perusahaan tersebut, Rasamala Aritonang, ikut dalam penggeledahan.

Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos

"Hasil geledah kantor Visi Law (disita) dokumen dan BBE," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (20/3).

KPK sendiri menjerat SYL dengan tiga perkara, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

 

KPK Terkesan Pojokkan Febri

Salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto., Maqdir Ismail juga menyebut sangkaan yang dilempar KPK terkesan memojokkan Febri, yang saat itu membela SYL juga. Diketahui, KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar fee lawyer.

"Bukan cuma soal momen, tapi pemberitaan tenyang sangkaannya terhadap YSL itu justru lebih memojokkan Febri dan kawan-kawan. Karena advokat tidak mungkin dan sangat tidak etis, bertanya kepada klien tentang asal usul pembayaran legal fee," katanya.

 

KPK Cari Kesalahan Febri

Juga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan urgensi penggeledahan itu. MAKI memang menyebut penggeledahan itu tak menyalahi aturan.

"Dari proses penggeledahan sepanjang itu ada surat perintah dari pimpinan KPK artinya disetujui artinya memang sah-sah aja, tapi sekarang saya terus terang aja mempertanyakan urgensinya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (22/3).

Baca juga: MAKI Anggap KPK Baru Ungkap Borok Jaksa, Belum Big fish

"Misalnya kan berdasarkan rilis itu kan mengatakan diduga uang untuk honor lawyer adalah hasil korupsi dari Kementerian Pertanian, lah kalau cuma honor yang diperiksa kan yang membayar aja, yang menerima bayaran nggak dong, wong lawyer itu kan berhak menerima bayaran," sambungnya.

Lalu, Boyamin menyebut KPK seakan-akan mencari kesalahan Febri Diansyah dan pengacara Hasto lainnya dalam upaya penggeledahan itu. Pasalnya, kasus SYL saat itu sempat mandek menurutnya.

"Jadi memang ini kental aroma politik dan kesan saya memang mencari-cari serangan terhadap Febri dan kawan-kawan, karena memang sekarang sedang membela Hasto," ujarnya.

"Dan kasus SYL itu kan sudah lama, tapi kok kemudian seakan-akan ketika Febri ini membela Hasto terus kemudian dilakukan penggeledahan, ini betul-betul relevansinya tidak ada tapi menjadi suatu yang tanda kutip teror menurut saya kepada Febri. Itu sesuatu yang kurang bagus untuk penegakan hukum," sambungnya.

 

Tanggapan Jubir KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menuding penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengganggu mereka. Tessa menegaskan penggeledahan itu tak berkaitan dengan kasus Hasto.

"Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda," kata Tessa saat dihubungi, Sabtu (23/3).

Tessa mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian penyidikan dari perkara yang tengah ditangani. Tessa menekankan perkara itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo . n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru