Pasang Rambu Plesetan, Dishub Kota Mojokerto Ingatkan Sangsi Pidana

Reporter : Dwi Agus Susanti
Petugas Dishub Kota Mojokerto saat menertibkan nama-nama jalan plesetan

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto mengingatkan warga agar tak sembarangan memasang plakat nama-nama jalan 'plesetan di  sepanjang jalan Kota Mojokerto.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pasalnya, ada konsekuensi hukum terkait aksi tersebut. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo melalui Kabid Lalu Lintas Setyo Budi Utomo. 

"Secara aturan pemasangan plakat nama jalan plesetan ini termasuk objek yang mengganggu perlengkapan jalan. Sehingga perlu kami tertibkan," ujar Utomo.

Penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tomo, sapaan akrab Setyo Budi Utomo menyebutkan, dalam Pasal 275 diatur perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana. Ancamannya satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.

”Sejauh ini kami mengutamakan pengembalian fungsi rambu jalan, agar tak dipasangi objek macam-macam,” tandasnya.

Baca juga: Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

Sekedar informasi, sebelumnya Dishub Kota Mojokerto meempreteli plakat nama-nama jalan plesetan yang terpasang di rambu lalu lintas. 

Bentuk kreativitas yang satu ini dinilai salah tempat, karena justru menggangu fungsi perlengkapan jalan. Papan nama jalan yang tak sebenarnya itu terpasang di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Mojopahit dan Jalan Pahlawan. 

Bentuknya memang seperti nama jalan pada umumnya, tapi tulisannya ternyata plesetan. Objek yang tak diketahui siapa pemasangnya ini ditempelkan di tiang lampu lalu lintas hingga rambu-rambu.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD

Nama jalan plesetan yang dilucuti antara lain bertuliskan jalan kita masih panjang dan jalan ni saja hidup ini. Jika nantinya masih ditemukan lagi pemasangan rambu tak sesuai, pihaknya bakal melakukan tindakan yang lebih tegas. Dwi

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru