Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba Hampir 1 Kg

Reporter : Gandi Isharyanto Koresponden Sampang
Kapolres Sampang AKBP Hartono, beberkan kronologi penangkapan pelaku narkotika sabu 938 gram. SP/ GAN

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial A, pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat sekitar 938,73 gram.

Baca juga: Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Selain itu, petugas juga menyita 2 kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Baca juga: Ada Anggota Keluarga Pakai Narkoba? Bantuan dari Pemkot Mojokerto Bisa Dicabut

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sampang,” kata Hartono, Rabu (23/04/2025). gan

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru