Sopir Ledok Tewaskan Pengendara Motor di Blitar jadi Tersangka

Reporter : Lestariyono Blitar
Barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan polisi. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara motor di Jalan Ir Sukarno lingkungan Jatimalang Kel/Kec Sentul Kota Blitar akhirnya Satlantas Polres Blitar Kota menetapkan SWT (40) Warga Kec Kanigoro Blitar yang pengemudi ledok sebagai tersangka, kini SWT ditahan di Polres Blitar Kota.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno, ditetapkannya SWT setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan saksi saksi termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP, akhirnya dalam kurun waktu 3 jam berhasil mengamankan SWT di rumahnya sekaligus mengamankan BB nya berupa Ledok (mobil yang dimodifikasi) 

Baca juga: Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

“Yaa betul setelah sdr SWT warga Kec.Kanigoro kita amankan setelah kurun waktu 3 jam kita lakukan penyelidikan dan keterangan saksi saksi, termasuk tayangan CCTV yang berada di lokasi TKP, juga kita amankan  barang bukti Ledok, selanjutnya SWT kita tetapkan sebagai tersangka, sedang tersangka mengakui kejadian tersebut dan sempat melarikan diri," kata Ipda Suratno pada Surabaya Pagi di ruang kerjanya.

Baca juga: Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Untuk diketahui peristiwa kecelakaan yang terjadi pada di Jln Ir Sukarno pada Sabtu (16/5) lalu melibatkan tiga kendaraan yakni Truk. Roda 6, AG 9173  RW,  kendaraan Ledok dan Sepeda motor P 5264 HZ yang di kendarai SR 26 sebagai korban.

"Setelah kita lakukan penyidikan terhadap SWT, disertai saksi saksi dan rekaman CCTV, Swt mengakui atas kejadian tsb, untuk itu Swt kita kenakan pasal 310 ayat 4 karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia,dan pasal 312 UU.LL, karena pelaku melarikan diri, kini telah kita tahan beserta barang bukti Ledok," kata Ipda Suratno.

Baca juga: Kurang Hati-hati, Tangan Karyawan Terjepit di Penggilingan Bakso

Mengakhiri keteranganya mantan Kanit Laka ini menyampaikan pesan terhadap masyarakat pengguna jalan raya, khususnya pengendara motor, sebelum melakukan aktifitas dengan berkendaraan bermotor, lengkapi surat surat, gunakan helm standar, sekaligus kewaspadaan dan hati dalam perjalanan, juga hindari kecepatan motor, sekaligus taati rambu rambu lalu lintas, semuanya itu demi keselamatan bersama. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru