SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tim gabungan Polres Blitar berhasil mengamankan lima orang yang diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat dari Tulungagung. Kelima pemuda tersebut diamankan pada Sabtu (24/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB, karena diduga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga di Jalan Raya Kanigoro, tepatnya di depan Kantor Kabupaten Blitar.
Kelima pelaku yang diamankan rata-rata warga Kabupaten Tulungagung, yakni, YP, laki-laki, 22 tahun, Kutoanyar, Tulungagung, MM, laki-laki, 28 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, MAPS, laki-laki, 22 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, RAF, laki-laki, 19 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, MHM, laki-laki, 17 tahun, Kedungwaru, Tulungagung.
Baca juga: Perkuat Sinergi TNI dan Polri Jaga Harkamtibmas, Kapolres Blitar Silaturahmi ke Kodim 0808 Blitar
Dari hasil pemeriksaan, dua diantaranya yakni MM (28) dan RAF (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sementara tiga orang lainnya yakni YP, MAPS, dan MHM, tidak dilakukan penahanan namun proses proses hukumnya tetap berjalan.
Baca juga: Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak
Selain mengamankan mereka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 7 potong baju perguruan, 5 buah helm, 3 unit sepeda motor (Scoopy merah nopol AG 6586 RCL, Scoopy merah nopol AG 5909 RCQ, dan CB 150 R hitam nopol M 2886 BU), 6 buah handphone, 3 buah KTP, 1 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) perguruan, juga 4 botol minuman keras jenis arak Bali.
Baca juga: Tumpas Semeru 2026, Polres Blitar Kota Ungkap dan Tangkap 13 Tersangka Beserta Barang Bukti
Terkait itu, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman SH S.IK.M.SI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan akan terus melakukan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat. Les
Editor : Moch Ilham