SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap operasional toko-toko modern yang tersebar di seluruh wilayah kota. Melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri, sedikitnya 800 toko modern menjadi target pemeriksaan pada Selasa (10/06/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut turun langsung memantau jalannya sidak di sejumlah titik. Dalam tinjauannya di tiga lokasi minimarket di kawasan Jalan Wijaya Kusuma dan Dharmahusada, ia menemukan praktik penyalahgunaan lahan parkir yang seharusnya digunakan untuk konsumen.
Baca juga: Potensi Besar Dongkrak PAD, Pengelolaan Wisata Kebun Raya Mangrove Masih Setengah Hati
Salah satu temuan mencolok terjadi di minimarket Alfamart di Jalan Dharmahusada, di mana area parkir yang seharusnya tersedia untuk pengunjung, justru disewakan kepada pedagang dengan tarif hingga Rp800 ribu.
"Setiap toko modern wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan kebutuhan. Tidak boleh dialihfungsikan, apalagi disewakan untuk kepentingan lain," tegas Eri Cahyadi.
Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga mencederai semangat pemerataan ekonomi dan sosial di Surabaya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMANOR Sidoarjo, Perkuat Pembinaan Atlet Jatim
"Kalau memang ada warga di sekitar yang butuh tempat usaha, jangan disewakan. Berikan secara gratis dengan catatan fungsi dan izin parkirnya tetap diperhitungkan. Pemerintah bisa bantu atur kembali kebutuhan parkirnya," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Eri juga menyoroti tanggung jawab minimarket dalam menyediakan petugas parkir resmi dengan atribut lengkap serta menerapkan sistem parkir gratis. Bila ketentuan ini tidak dipenuhi, Pemkot Surabaya tidak segan mengambil langkah tegas.
Baca juga: Mengenal Cucur Manado yang Lagi Booming di Surabaya
"Kalau tetap melanggar, izinnya bisa kami cabut. Karena setiap usaha punya kewajiban untuk menaati aturan, termasuk soal fasilitas parkir," tandasnya.
Dengan sidak ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menata kota yang tertib, adil, dan manusiawi, serta memastikan keberadaan toko modern tidak merugikan masyarakat sekitar. ad
Editor : Desy Ayu