Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SP/ Al Qomaruddin
Ilustrasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, sekaligus menciptakan suasana Kota Pahlawan yang tertib dan kondusif.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa seluruh upaya tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.

“Sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, kami di Satpol PP bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, serta didukung unsur TNI dan Polri, melakukan pemantauan secara terpadu,” ujar Zaini, Rabu (18/02/2026).

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam dan sejenisnya, agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, patroli rutin digelar untuk menjaga kesucian Bulan Ramadan sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami mengingatkan agar tempat usaha, termasuk rumah makan, dapat menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan, seperti menjual minuman beralkohol selama Ramadan,” jelasnya.

Dalam ketentuan surat edaran tersebut, restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan melayani buka puasa bersama atau makan di tempat, namun diimbau tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari dengan memasang tirai penutup. Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin dari Forkopimcam, sementara kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan.

Selama Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri, sejumlah jenis usaha seperti diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, serta panti pijat diwajibkan tutup, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu. Bioskop juga dilarang memutar film pada waktu maghrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Selain itu, pelaku usaha dilarang memajang atau menjual minuman beralkohol, serta masyarakat dilarang membuat dan menyalakan petasan demi mencegah bahaya ledakan dan kebakaran.

Terkait kegiatan rumah biliar atau bola sodok, Zaini menegaskan bahwa usaha tersebut dilarang beroperasi selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan bagi rumah biliar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga, itupun harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kota Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Kota Surabaya.

“Pengaturan ini kami lakukan agar kegiatan olahraga tetap bisa berjalan, namun tidak disalahgunakan sebagai tempat hiburan umum selama Ramadan,” jelasnya.

Zaini menambahkan, intensitas patroli akan ditingkatkan pada pagi, malam, hingga menjelang dan setelah sahur. Patroli ini melibatkan OPD terkait, TNI, Polri, serta kelurahan dan kecamatan. Fokus pengawasan diarahkan pada rumah hiburan umum yang berpotensi melanggar aturan, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan ketertiban sosial.

“Kami juga mengantisipasi aktivitas remaja yang dapat memicu kerawanan, seperti perang sarung, tawuran, balap liar, hingga konvoi sahur yang berlebihan. Untuk itu, koordinasi dengan TNI dan Polri dilakukan secara intensif di titik-titik rawan,” katanya.

Selain pengawasan dari aparat, Satpol PP juga mengajak peran aktif masyarakat melalui penguatan Kampung Pancasila. Ketua RT/RW serta tokoh masyarakat diharapkan ikut menjaga lingkungan masing-masing, sementara orang tua diminta lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat kegiatan yang membahayakan.

“Pencegahan paling efektif dimulai dari lingkungan terdekat. Jika sejak awal sudah diawasi, potensi gangguan bisa ditekan,” ungkapnya.

Zaini menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif.

“Imbauan kami kepada seluruh masyarakat adalah bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, agar Ramadan di Surabaya berlangsung dengan nyaman dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya. Alq

 

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…