Hakim Tidak Bisa Dibeli, Ahhh yang Benar….

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Membaca judul HL Harian Surabaya Pagi edisi Jumat (13/6) kemarin "Strategi Presiden Prabowo, Hakim Tidak Bisa Dibeli, Digaji Tinggi”, Saya bangga.

Dalam berita itu, Presiden Prabowo menekankan kepada para hakim untuk serius bekerja menegakkan keadilan.  Prabowo mengingatkan negara kini membutuhkan hakim yang tidak bisa dibeli.

Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!

"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," ujarPrabowo saat sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis tadi (12/6/2025).

Prabowo mengaku kaget saat melihat kondisi para hakim usai dirinya menjabat Presiden. Prabowo prihatin 18 tahun hakim tak menerima kenaikan gaji.

"Begitu saya jadi Presiden saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim. Pak, para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan, 18 tahun padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan, saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu, kontrak-kontrak, nggak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya," ujarnya.

Dalam acara yang sama, Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim dengan angka yang bervariasi. Tertinggi yakni golongan paling junior dengan kenaikan 280%.

 

***

 

Kenyataan hingga sekarang, oknum hakim masih dapat disuap atau dibeli untuk kepentingan tertentu. Padahal mereka tahu, menerima suap merupakan perbuatan melanggar kode etik dan pidana.

Buktinya, ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas. Ada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi, menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Hakim lebih tinggi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Mereka tahu ada Undang-undang yang menjamin kemandirian hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya. Mereka tahu bebas dari tekanan atau pengaruh pihak lain.

Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya

Mereka juga paham kemandirian hakim merupakan aspek penting dalam sistem peradilan yang adil dan efektif. Realitanya, kemandirian hakim dimainkan untuk uang.

Keputusan hakim tidak didasarkan pada hukum dan fakta, tapi karena pengaruh uang.

Suap bisa terjadi, karena mereka  bangga independensi hakim dilindungi. Makanya, kasus suap atau tindakan korupsi di kalangan oknum hakim masih sering terjadi. Ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berlaku bagi semua orang.

Beberapa ekonom berpendapat bahwa suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan, sehingga keadilan seolah-olah bisa dibeli.

 

***

 

Baca juga: Difitnah, Prabowo Mulai Kutip Ayat al-Qur'an

Instruksi Prabowo ini, seperti menghidupkan Themis, Dewi Keadilan dalam mitologi Romawi yang dikenal sebagai simbol universal lembaga peradilan di dunia. Digambarkan  Dewi Keadilan membawa timbangan dengan mata tertutup dan sebilah pedang bermata dua nan tajam. Hakim setelah bergaji tinggi dituntut bertindak seperti sang Dewi. Apa? memutus perkara yang dihadapkan padanya dengan sebenar-benar dan seadil-adilnya tanpa memandang pihak-pihak yang berperkara.

Artinya, sedemikian besar power yang ada padanya membuat hakim dan kekuasaan kehakiman rawan kooptasi dan goda korupsi.

Tidak saja dengan suap, upaya hakim nakal bahkan dengan men-setting konstelasi hakim yang akan memutus perkara, seperti dalam kasus Ronnald Tannur.

Begitu kencangnya angin korupsi dan intimidasi yang mengadang seorang hakim selama ini sehingga integritas moral, profesionalitas, dan dedikasi untuk menegakkan hukum baru dibongkar setelah ada OTT KPK dan Kejagung. Padahal  syarat mutlak yang harus dimiliki hakim, selain syarat kecakapan dalam bidang hukum,  dicari hakim yang tahan godaan atau tekanan. Ini agar hakim mampu memutus dengan benar dan adil karena ia akan tidak berpihak, baik secara sukarela maupun terpaksa. Ketika hakim dapat dibeli, ia menjadi tak lebih dari sekadar bakul bakso yang bisa memutuskan porsi pentol, mie, siomie, tahu dan kikil, pendeknya apa saja sesuai pesanan asal ada kesepakatan harga.

Menyedihkannya!!! Fenomena ini tengah melanda dunia peradilan kita, setidaknya seperti tergambar dari drama penangkapan Syarifuddin Umar, Hakim Pengawas Kepailitan pada PN Jakarta Pusat oleh KPK, beberapa tahun lalu. Tertangkap tangan oleh KPK diduga tatkala sedang menerima uang suap dari pihak yang berperkara, Syarifuddin bahkan disinyalir oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) memiliki rekam jejak buruk sebagai hakim yang membebaskan tak kurang dari 39 terdakwa kasus korupsi. Sesungguhnya kasus suap terhadap Syarifuddin ini hanya menguatkan sinyal yang selama ini telah terdeteksi akan parahnya penyimpangan di aparat penegak hukum.

Apa benar, setelah gaji dinaikan, hakim tak bisa dibeli dengan uang dollar dan asing lainnya? Wait and see. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru