Dilakukan Tiga Jam Malam Hari Melalui Aplikasi Live Streaming dan Video Call Seks atau VCS
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada live esek-esek yang dilakukan pasutri bervariatif setiap harinya. Terkadang melakukan live, namun juga tidak.
"Aksi itu dilakukan variatif per harinya, tergantung mood istri," kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Polres Pangandaran, kemarin (24/6/2025).
Tak hanya melalui aplikasi khusus live streaming, keduanya juga menawarkan pelanggan untuk menyaksikan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp atau video call seks (VCS).
Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran menangkap pasangan suami istri yang menampilkan adegan senggama melalui siaran langsung. Pelaku WJC (24) dan istrinya E (25) melakukan itu demi mendapatkan uang.
Pasangan suami istri di Pangandaran nekat menampilkan adegan senggama melalui siaran langsung. Aksi tak senonoh yang dilakukan WJC dan istrinya E itu dilakukan demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Puluhan juta rupiah diraup pasutri itu saat membuat konten syur. Setiap penonton memberikan hadiah berupa gift saat siaran langsung.
"Duit yang mereka dapatkan dihasilkan dari gift para penonton dengan nominal variatif mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu," ujar Yusdiana.
Tak hanya melalui aplikasi khusus live streaming, keduanya juga menawarkan pelanggan untuk menyaksikan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp atau video call seks (VCS).
"Apabila Ingin melihat langsung secara live melalui WhatsApp, harus DM dengan menawarkan harga mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sesinya," katanya.
"Jika harga sudah deal, pelaku memberikan nomor WhatsApp dan langsung menyuruh VC," tuturnya menambahkan.
Dalam sehari, keduanya melakukan aktivitas live streaming selama 3 jam di waktu malam.
Video Pasutri Tersebar di Medsos
Pendapatannya setiap sesi live streaming pun bervariasi.
"Dalam sehari pendapatan yang diterima dari gift sangat variatif, sehari kadang bisa lebih Rp 1 juta. Sementara kalo VCS dibayar dengan tarif Rp 300-500 ribu," tuturnya.
Keduanya kini dijebloskan ke penjara.
Kasus ini terbongkar usai video pasutri itu tersebar di media sosial.
Dua pelaku ditangkap di sebuah perumahan Kecamatan SIdamulih, Kabupaten Pangandaran pada Jumat (13/6) lalu.
"Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," tegas Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto .
Polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. n ang/jk/rmc
Editor : Moch Ilham