SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT KAI Daop 7 Madiun saat ini komitmen tengah menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aset milik mereka di Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Kini, alat berat pun diturunkan untuk membongkar bangunan itu.
Sementara itu, kegiatan pembongkaran tersebut turut melibatkan pengamanan dari Polsuska, Polsek Siman, Koramil, serta Satpol PP Kabupaten Ponorogo, yang diketahui berdiri di atas eks jalur rel KA Madiun–Ponorogo dan selama ini digunakan sebagai warung yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Baca juga: Masa Angkutan Lebaran Berakhir 1 April, KAI Daop 7 Madiun Sudah Layani 454.266 Pelanggan
Lebih lanjut, penertiban dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh KAI, yang sebelumnya, telah disegel oleh aparat pada Mei lalu setelah ditemukan indikasi praktik prostitusi dan 13 dari 29 pekerja warung terdeteksi positif HIV.
"Aset-aset yang berdiri di atas tanah PT KAI dan tidak memiliki izin harus kita tertibkan. Kami melakukan penertiban secara fisik dan administrasi, dan ini akan terus dilakukan secara bertahap di lokasi lain," ujar Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, Rabu (09/07/2025).
Baca juga: Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026
Kepala Desa Demangan, Jaenuri, membenarkan bahwa bangunan yang dibongkar tersebut sempat digunakan sebagai warung esek-esek dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Ini sudah diberi surat peringatan sampai tiga kali. Kami di desa tidak punya kewenangan menggusur karena itu aset KAI, maka hari ini dibongkar langsung oleh mereka. Kami bersyukur, pembongkaran ini bisa membuka kembali akses visual ke kantor dan area BUMDes kami yang sebelumnya tertutup bangunan tersebut," tandasnya.
Baca juga: Dua Pemuda Heroik Penyelamat Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Beri Penghargaan
Sebagai informasi, PT KAI menyatakan akan terus melakukan pendataan dan penertiban terhadap aset-asetnya yang digunakan secara ilegal di wilayah operasional PT KAI Daop 7 Madiun. md-02/dsy
Editor : Desy Ayu