SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya Surat Edaran Bupati Trenggalek terkait larangan aktivitas jual beli di kawasan alun-alun selama bulan agustus mulai direspon Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Trenggalek lantaran banyak sejumlah PKL yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.
Oleh karenanya, APKLI menyatakan komitmennya untuk mendampingi para pedagang dan pelaku UMKM agar tetap dapat berjualan, terutama dalam agenda yang bernilai budaya dan historis bagi warga Trenggalek.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM
"Teman-teman PKL akhirnya minta perlindungan ke kami karena dianggap sebagai bapaknya. Tadi sudah ketemu, sudah ada jawaban dan permintaan mereka kami tampung. Kami siap untuk tetap membantu kegiatan itu supaya bisa terus berjalan," jelas Ketua APKLI Trenggalek, Haryo Heru Sulaksono, Selasa (29/07/2025).
Meski menyayangkan surat edaran itu, APKLI tetap mengedepankan pendekatan dialog. Mereka berencana terus menjalin komunikasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek, DPRD, serta dinas teknis terkait.
Baca juga: Tetap Eksis Diminati Pasar, Perajin Barongan Jaranan di Kota Blitar Raih Omzet Fantastis
"Kalau sampai hari Kamis tidak ada jawaban dari pihak terkait, tadi sudah disampaikan, teman-teman siap tidak melakukan aksi massa besar-besaran. Tapi secepatnya harus ada jawaban soal tetap berlangsungnya kegiatan di alun-alun," lanjutnya.
Wakil Ketua APKLI Trenggalek, Gaguk Susilo Admojo, menilai isi surat edaran itu telah menimbulkan keresahan, terutama karena dianggap tidak sejalan dengan tradisi lokal. Dirinya juga menyayangkan keputusan yang dikeluarkan tanpa melibatkan organisasi pelaku UMKM dan PKL.
Baca juga: Produk UMKM Olahan Keripik Jadi Penyumbang Ekspor Terbesar Kota Malang
“Padahal kami sudah pernah melakukan audiensi dengan Bupati, Kesbangpol, dan Perindag beberapa tahun lalu. Namun seolah-olah kami tidak diberi ruang,” tegas Gaguk.
Sehingga adanya larangan tersebut, APKLI mengakui adanya regulasi pembatasan. Namun menurut mereka, pelarangan tersebut seharusnya tetap memberi ruang untuk pertimbangan situasional. tr-01/dsy
Editor : Desy Ayu