Polisi Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Ilegal di Bungah Gresik sebagai Tersangka

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Kasatreskrim AKP Abid Uais Al Qarni Azis didampingi Kasihumas dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik saat mengumumkan penetapan tersangka. SP/M Aidid

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Penindakan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (31/7/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang di lokasi, satu di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.

Baca juga: Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

“Tersangka berinisial AI, merupakan warga Kecamatan Bungah sekaligus pemilik dan penanggung jawab operasional tambang ilegal tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Dalam proses penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain tiga unit truk diesel, satu alat berat jenis excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator. Selain itu, tiga truk pengangkut material yang sedang beroperasi juga disita.

Menurut AKP Abid, aktivitas tambang saat itu telah berjalan hingga 51 rit. Enam orang yang berada di lokasi turut dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk operator alat berat, petugas pengecekan material, serta sopir truk.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. did

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru