Gelar MusrembangDes, Pemdes Pilang Susun RKPDesa Anggaran Tahun 2026

surabayapagi.com
MusrembangDes yang di gelar di pendopo Bali desa Pilang Jumat (08/08/2025) malam . Di hadiri oleh Kepala Desa Pilang, Kasipemerintahan Kecamatan wonoayu. SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung Penyelenggaraan roda pemerintah agar berjalan sesuai harapan masyarakat. Pemerintah Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa dan Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026 mendatang.

Acara yang di gelar di pendopo Bali desa Pilang Jumat (08/08/2025) malam . Di hadiri oleh Kepala Desa Pilang, Kasipemerintahan Kecamatan wonoayu, Babinkantibmas, Babinsa desa, Pendamping desa, Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama, BPD, LPMD, RT,RW, Tim Penggerak PKK , Karang taruna Desa dan masyarakat desa Pilang yang hadir 

Baca juga: Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Kepala Desa Pilang H. Alfadi dalam sambutannya mengatakan , Musrenbandes  yang di laksanakan pada malam ini, untuk mencapai tujuan yang ingin di capai dalam perencanaan tahunan Desa dalam upaya mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa, musyawara desa ini di tetapkan untuk kegiatan dalam setahun yang ada dalam RPJMDesa. 

Kasi Pemerintah Kecamatan Wonoayu Dian fitriana mengatakan, Dengan terlaksananya musyawarah desa Pilang pada malam ini dengan maksud sebagai kerangka acuan bagi pemerintah desa Pilang dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.

Baca juga: Lestarikan Sedekah Bumi, Warga Bogempinggir Gelar Ritual Larung Sesaji

Selain itu sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa kepada masyarakat maupun elemen pemerintahan yang berkepentingan untuk memantau kinerja pemerintah desa. Agar tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

“Oleh karena itu berangkat dari maksud dan tujuan tersebut, maka kedudukan Rencana Kerja Pemerintah Desa yaitu sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan Pembangunan Desa dan kearah tujuan pencapaian visi dan misinya,” tambah Dian fitriana.

Baca juga: Dialog Interaktif Pencegahan Diinformasi Pilkades 2026 Bersama Wakil Ketua DPRD Sidoarjo

Aliman Chusnu pendamping Desa Kecamatan Wonoayu menjelaskan. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2024 mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Perubahan ini difokuskan pada SDGs Desa dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Man

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru