Presiden Soroti Tantiem di BUMN, Jangan Jadi Negeri Dongeng

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tantiem BUMN disorot Presiden Prabowo Subianto karena dinilai sebagai praktik yang tidak mencerminkan keadilan. Prabowo bahkan menyebut tantiem akal-akalan.

Dalam pidatonya di DPR RI, Presiden Prabowo, hari Jumat lalu (15/8), menyinggung menyebut ada komisaris di BUMN yang bisa menerima hingga Rp40 miliar per tahun hanya dengan menghadiri rapat sebulan sekali.

Baca juga: Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event

Prabowo kini  memerintahkan Danantara untuk menyetop tantiem, termasuk kepada direksi.

"Saya juga telah perintahkan ke Danantara direksi pun tidak perlu Tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," tegas Prabowo.

Prabowo menambahkan jika ada direksi dan komisaris yang keberatan dengan keputusannya itu, segera mundur.

"Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," tegas Prabowo.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini diartikan sebagai bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan.

Dalam praktik bisnis, tantiem biasanya ditentukan melalui keputusan pemegang saham dan diberikan setelah perusahaan membukukan laba bersih. Bonus ini berbeda dengan gaji tetap karena nilainya fluktuatif, tergantung pada hasil keuangan perusahaan.

Kata “tantiem” sendiri berasal dari bahasa Belanda, yakni tantieme, yang bermakna bagian keuntungan atau dividen.

Istilah ini kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia dan dipakai secara luas di lingkungan korporasi, termasuk BUMN.

Juga saya temukan istilah tantiem berasal dari bahasa Jerman mengacu pada pembagian keuntungan yang diberikan kepada karyawan setelah pencapaian target tertentu.

Istilah ini diserap ke dalam bahasa Indonesia dan dipakai secara luas di lingkungan korporasi, termasuk BUMN.

Di sektor BUMN, aturan mengenai tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa tantiem diberikan sebagai penghargaan tahunan kepada direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN ketika perusahaan mencatatkan laba atau peningkatan kinerja.

Namun, kini praktik ini  menuai kritik dari presiden. Disorot jumlahnya dinilai berlebihan dan tidak sebanding dengan kontribusi nyata penerimanya.

Salah satu poin yang kini paling menyita perhatian publik adalah penghapusan tantiem untuk komisaris BUMN. Kebijakan ini tidak hanya menimbulkan diskusi hangat, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa  tantiem diberikan ke petinggi BUMN? Dan mengapa Prabowo memilih untuk menghapusnya?

Ya tantiem berbeda dengan Dividen. Istilah terakhir baru diterima oleh pemegang saham sebagai bentuk pasif, sementara tantiem diperoleh sebagai bentuk penghargaan atas usaha aktif yang dilakukan oleh penerima.

Berbeda dengan bonus yang adalah pembayaran atau sejumlah uang tambahan yang diberikan kepada karyawan di atas dan di luar gaji normal mereka .

Bonus dapat diberikan sekaligus, atau dapat diberikan sebagai persentase dari gaji karyawan setiap tahun.

Apa benar kebijakan tantim dibuat agar para komisaris sepenuhnya membenahi BUMN yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian?

 

***

 

Dikutip dari akun Mensesneg, kebijakan soal tantiem di BUMN sejalan dengan surat edaran dari Danantara Indonesia bernomor  S-063/DI-BP/VII/2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, tantiem untuk para komisaris BUMN bakal dihapus.

Menurutnya, kebijakan itu dibuat agar para komisaris sepenuhnya membenahi BUMN yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian, bukan hanya sekadar mengejar tantiem atau bonus.

"Kami merasa bahwa pengawalan BUMN harus diperbaiki. Kemudian yang kedua, mengenai manajemen harus diperbaiki. Ketiga, mengenai keuangan juga harus kita perbaiki," jelas Prasetyo, dikutip Kamis (7/8/2025).

"Oleh karena itu, kemudian Bapak Presiden mengambil keputusan bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah tiga hal tadi.

Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem."

Aturan tantiem di BUMN tertuang dalam surat edaran dari Danantara Indonesia bernomor  S-063/DI-BP/VII/2025.

Aturan ini menyusul amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang memperkuat peran Danantara sebagai holding operasional dan investasi BUMN.

Baca juga: Xi Jinping: Kuda Simbol Kekuatan dan Ketekunan

Melalui surat resmi kepada seluruh direksi dan komisaris BUMN, Danantara menggarisbawahi bahwa pemberian insentif tak boleh dikaitkan dengan praktik rekayasa akuntansi seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau penghilangan beban operasional demi memperbesar laba.

“Tantiem atau insentif kinerja hanya boleh diberikan jika perusahaan mencatatkan hasil operasi nyata dan berkelanjutan, bukan dari aktivitas semu pencatatan keuangan,” tegas surat tersebut, Jumat (1/8/2025).

Makanya, pemberian tantiem atau insentif kinerja (IK) diwajibkan mengikuti sejumlah indikator yang ketat, di antaranya adalah opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tingkat kesehatan perusahaan minimal skor 70, pencapaian KPI minimal 80%, dan perusahaan tidak semakin merugi atau berubah dari untung menjadi rugi.

Seluruh indikator tersebut juga wajib mencantumkan penjelasan tertulis jika terjadi hal di luar kendali direksi. Jadi harus disetujui RUPS/Menteri dalam laporan tahunan.

Adapun komposisi pemberian tantiem ditetapkan berdasarkan jabatan, misalnya:

Wakil Direktur Utama: 95�ri Dirut

Anggota Direksi: 85�ri Dirut

Komisaris Utama: 45�ri Dirut

Wakil Komisaris Utama: 42,5�ri Dirut

Anggota Komisaris: 90�ri Komisaris Utama

Danantara juga mengatur insentif jangka panjang (LTI) agar mendekati standar internasional. Bentuk LTI dapat berupa saham bonus atau tabungan tunai yang di-escrow hingga masa tugas berakhir.

Presiden Prabowo dalam pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di depan DPR, Jumat (16/8/2025), berencana

aka memotong setengah komisaris. Paling banyak 6 orang .

"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," tutur Prabowo.

Hasil penelusuran saya, tantiem sebelum dibuat Danantara, juga telah diatur oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Baca juga: Imlek di China, Mudik Terbalik, Fenomena Global

Pada pasal 72, dijelaskan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya harus memenuhi persentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama 1 tahun paling sedikit 75% kehadiran, sebagai persyaratan memperoleh tantiem.

Lalu pada pasal 76 poin 5, penetapan tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan

Lalu pada pasal 102, BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja berdasarkan penetapan RUPS/Menteri dalam pengesahan laporan tahunan apabila:

a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

b. realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN

c. capaian KPI paling rendah sebesar 80% tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN

d. kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.

Meminjam istilah Presiden Prabowo, komisaris rapat sebulan sekali, satu tahun dikasih Rp 40 miliar. Bahasa gaulnya, tantiem BUMN itu uuenak tenan.

Akal sehat saya bilang kritik Presiden itu tepat, agar Indonesia tidak dijadikan "Negeri dongeng".

Ya! "negeri dongeng" adalah istilah umum untuk tempat atau situasi yang imajiner dan penuh keajaiban.

Negeri dongeng adalah tempat imajiner tempat para peri tinggal . Ada gambaran suatu tempat sebagai negeri dongeng, yaitu tempat yang memiliki keindahan yang lembut. Gambaran ini pernah saya lihat di salah satu toko mainan anak. Saat itu  saya berpikir Anda sedang melangkah ke negeri dongeng.

Ada tempat atau situasi yang tidak nyata, penuh dengan keajaiban dan fantasi.

Kisah fantastif ini ditemukan bukan dalam cerita anak-anak, tetapi cerita yang diungkap oleh Presiden Prabowo. Ada semacam otokritik presiden ke 8 ke presiden ke 7 Jokowi. Sekaligus mengkritik kinerja Menteri BUMN Erick Thohir, selama ini.

Selama ini kata 'negeri donggeng' tidak hanya populer di kalangan masyarakat, namun juga kerap digunakan oleh pejabat maupun tokoh publik dalam merespons kabar viral di media sosialnya.

Secara umum, banyak orang menggunakan kata  'negeri donggeng' untuk mengomentari perilaku aneh warga Indonesia. Wajar, Presiden Prabowo, geleng geleng kepala menyimak perilaku pejabat di BUMN. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru