Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Malaysia karena Tanpa Ijin Tinggal

Reporter : Lestariyono Blitar

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kembali Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi warga Malaysia karena tanpa ijin tinggal.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto dalam Relisnya, akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, karena terbukti melanggar UU Keimigrasian.

Baca juga: WNA Asal AS Berujung Dideportasi, Langgar ITAS dan Diduga Lakukan Penyimpangan Orientasi Seksual

Sedang MHK telah diamankan sejak bulan Juli 2025 karena adanya pengaduan dari masyarakat.

"Kantor Imigrasi Blitar menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian, di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung," terang Aditya Selasa (2/9/2205) sore.

Lebih jauh Aditya menjelaskan, pihaknya mengamankan satu orang WNA berkewarganegaraan Malaysia inisial MHK berusia 23 tahun.

Baca juga: Polda Kuwalahan Tangani Kejahatan Turis di Bali

"Karena MHK tidak memiliki dan menunjukan dokumen resmi keimigrasian, yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia saat dimintai oleh petugas, karena menyalahi peraturan perundang-udangan, yang bersangkutan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung," terang Aditya

Selanjutnya, sesuai fakta di persidangan MHK benar terbukti melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011. Hakim menjatuhkan sanksi terhadap MHK pedetensian selama 1 bulan, dan denda Rp3 juta.

"Selanjutnya rencanakan pen deportasi pada MHK akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 besok melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta," Aditya menanbahkan

Baca juga: Imigrasi Blitar Perkuat Peran PIMPASA dalam Sosialisasi Pencegahan TPPO dan PMI Non-Prosedural

Atas kasus tersebut menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya, agar mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia." pungkas Aditya. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru