Ngaku Belajar Agama

WNA Asal AS Berujung Dideportasi, Langgar ITAS dan Diduga Lakukan Penyimpangan Orientasi Seksual

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
J.L.K Warga Amerika yang dideportasi. SP/ Lestariono
J.L.K Warga Amerika yang dideportasi. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - J.LK 57 seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi setelah keberadaannya di wilayah Kabupaten Tulungagung, selain dinilai melanggar ketentuan ke Imigrasian juga memicu keresahan masyarakat.

Untuk diketahui J.L.K. pertama kali masuk ke Indonesia pada Maret 2025 lalu dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar, sementara J.PK kepada petugas mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan mempelajari agama Islam. 

Nyatanya berdasarkan hasil penyelidikan dan  pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, aktivitasnya J.L.K. selama berada di Indonesia tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dalam praktiknya, yang bersangkutan diketahui tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana mestinya dan dalam beberapa waktu terakhir justru lebih banyak menganggur.

Selama berada di Indonesia, J.L.K. tercatat tinggal di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pemantauan dan laporan masyarakat, keberadaan WNA tersebut mulai menimbulkan perhatian warga sekitar. Menurut penyidik keimigrasian, J.L.K. 

Diketahui  J.L.K memiliki disorientasi seksual sebagai penyuka sesama jenis dan kerap melakukan aktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal. Perilaku tersebut memicu keberatan dan keresahan masyarakat setempat hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat.

“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” ujar Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar, Jumat (19/12/2025).

Untuk itu atas dasar temuan tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta merespons keresahan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Imigrasi menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum, menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat," terang Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi Ke Imigrasian Rini Sulistyawat. les

Berita Terbaru

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar namanya di belantika perpolitikan Jawa Timur, Wisnu Wardhana alias WW tiba-tiba muncul di Kantor DPD Partai…

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…