Ngaku Belajar Agama

WNA Asal AS Berujung Dideportasi, Langgar ITAS dan Diduga Lakukan Penyimpangan Orientasi Seksual

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
J.L.K Warga Amerika yang dideportasi. SP/ Lestariono
J.L.K Warga Amerika yang dideportasi. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - J.LK 57 seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi setelah keberadaannya di wilayah Kabupaten Tulungagung, selain dinilai melanggar ketentuan ke Imigrasian juga memicu keresahan masyarakat.

Untuk diketahui J.L.K. pertama kali masuk ke Indonesia pada Maret 2025 lalu dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar, sementara J.PK kepada petugas mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan mempelajari agama Islam. 

Nyatanya berdasarkan hasil penyelidikan dan  pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, aktivitasnya J.L.K. selama berada di Indonesia tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dalam praktiknya, yang bersangkutan diketahui tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana mestinya dan dalam beberapa waktu terakhir justru lebih banyak menganggur.

Selama berada di Indonesia, J.L.K. tercatat tinggal di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pemantauan dan laporan masyarakat, keberadaan WNA tersebut mulai menimbulkan perhatian warga sekitar. Menurut penyidik keimigrasian, J.L.K. 

Diketahui  J.L.K memiliki disorientasi seksual sebagai penyuka sesama jenis dan kerap melakukan aktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal. Perilaku tersebut memicu keberatan dan keresahan masyarakat setempat hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat.

“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” ujar Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar, Jumat (19/12/2025).

Untuk itu atas dasar temuan tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta merespons keresahan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Imigrasi menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum, menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat," terang Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi Ke Imigrasian Rini Sulistyawat. les

Berita Terbaru

Jelang Kurban, Harga Kambing dan Domba Kurban di Lumajang Naik Rp500 Ribu

Jelang Kurban, Harga Kambing dan Domba Kurban di Lumajang Naik Rp500 Ribu

Minggu, 24 Mei 2026 12:04 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Harga hewan kurban kambing dan domba di wilayah Lumajang, Jawa Timur mengalami kenaikan mencapai Rp500 ribu per ekor menjelang…

Imbas Rupiah Melemah, Harga Sejumlah Bapok di Pasar Bojonegoro Melonjak

Imbas Rupiah Melemah, Harga Sejumlah Bapok di Pasar Bojonegoro Melonjak

Minggu, 24 Mei 2026 11:39 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Seiring kondisi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus naik juga mempengaruhi harga…

Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak, Pemkot Batu Minta Warga Agar Tak Khawatir

Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak, Pemkot Batu Minta Warga Agar Tak Khawatir

Minggu, 24 Mei 2026 11:33 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan hewan kurban yang dijual di wilayahnya dalam kondisi sehat, layak, dan memenuhi syariat.…

Petani Tembakau di Pamekasan Gundah, Biaya Produksi Mahal Tapi Harga Jual Terjun Bebas

Petani Tembakau di Pamekasan Gundah, Biaya Produksi Mahal Tapi Harga Jual Terjun Bebas

Minggu, 24 Mei 2026 11:30 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Melihat biaya produksi yang dikeluarkan tak sesuai dengan pendapatan, para petani tembakau di sejumlah wilayah di Kabupaten…

Dukung Pemenuhan Gizi Keluarga, Disnakkan Magetan Gencarkan ‘Gemarikan’

Dukung Pemenuhan Gizi Keluarga, Disnakkan Magetan Gencarkan ‘Gemarikan’

Minggu, 24 Mei 2026 10:39 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna meningkatkan konsumsi ikan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga dan mencegah stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan…

Jelang Idul Adha, Disnakkan: Populasi Ternak Sapi potong di Situbondo Capai 153.462 Ekor

Jelang Idul Adha, Disnakkan: Populasi Ternak Sapi potong di Situbondo Capai 153.462 Ekor

Minggu, 24 Mei 2026 10:23 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan)…