Ngaku Belajar Agama

WNA Asal AS Berujung Dideportasi, Langgar ITAS dan Diduga Lakukan Penyimpangan Orientasi Seksual

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
J.L.K Warga Amerika yang dideportasi. SP/ Lestariono
J.L.K Warga Amerika yang dideportasi. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - J.LK 57 seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi setelah keberadaannya di wilayah Kabupaten Tulungagung, selain dinilai melanggar ketentuan ke Imigrasian juga memicu keresahan masyarakat.

Untuk diketahui J.L.K. pertama kali masuk ke Indonesia pada Maret 2025 lalu dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar, sementara J.PK kepada petugas mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan mempelajari agama Islam. 

Nyatanya berdasarkan hasil penyelidikan dan  pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, aktivitasnya J.L.K. selama berada di Indonesia tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dalam praktiknya, yang bersangkutan diketahui tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana mestinya dan dalam beberapa waktu terakhir justru lebih banyak menganggur.

Selama berada di Indonesia, J.L.K. tercatat tinggal di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pemantauan dan laporan masyarakat, keberadaan WNA tersebut mulai menimbulkan perhatian warga sekitar. Menurut penyidik keimigrasian, J.L.K. 

Diketahui  J.L.K memiliki disorientasi seksual sebagai penyuka sesama jenis dan kerap melakukan aktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal. Perilaku tersebut memicu keberatan dan keresahan masyarakat setempat hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat.

“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” ujar Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar, Jumat (19/12/2025).

Untuk itu atas dasar temuan tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta merespons keresahan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Imigrasi menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum, menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat," terang Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi Ke Imigrasian Rini Sulistyawat. les

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …