PN Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin, Hakim Nilai Bukti Tak Kuat

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menolak permohonan ganti kelamin seorang warga berinisial A, setelah menilai tidak ada dasar medis, psikologis, maupun pertimbangan sosial yang mendukung.

Permohonan yang masuk sejak Agustus 2025 itu resmi ditolak majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Mediasi Kasus KPR Bank Mandiri Deadlock, Kuasa Hukum Nasabah Bakal Ekstraksi Langkah Hukum Lanjutan

Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, pemohon meminta perubahan status dari laki-laki menjadi perempuan. “Benar, ada permohonan terkait pencatatan peristiwa penting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yakni ganti kelamin,” ujarnya saat ditemui di kantor pengadilan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Mediasi Kasus KPR di PN Kota Madiun Deadlock, Kuasa Hukum Nasabah Sebut Bank Mandiri Arogan

Namun, majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan lantaran tidak disertai bukti medis maupun psikologis yang kuat. “Pemohon tidak menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan genetik, kromosom, maupun asesmen psikologi. Yang diajukan hanya keterangan saksi bahwa pemohon pernah menjalani operasi di Thailand, tanpa ada rekomendasi medis resmi,” jelas Agung.

Baca juga: Bank Mandiri Digugat Nasabah, Sidang di PN Kota Madiun Masuk Tahap Mediasi

Selain itu, lanjutnya, hakim juga mempertimbangkan aspek moral, sosial, adat, hingga agama. “Hakim berpendapat permohonan ini tidak dapat dikabulkan. Pertimbangannya tidak hanya pada aturan normatif, tapi juga menyentuh ranah moral dan sosial,” tegasnya. man

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru