Bank Mandiri Digugat Nasabah, Sidang di PN Kota Madiun Masuk Tahap Mediasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto diwawancara usai sidang di PN Kota Madiun, Senin (29/9/2025)
Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto diwawancara usai sidang di PN Kota Madiun, Senin (29/9/2025)

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (29/9/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud. Agenda persidangan kali ini masih memasuki tahap mediasi, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mewajibkan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menjelaskan pihaknya menggugat Bank Mandiri karena dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle). Pasalnya, meski kliennya telah mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan membayar cicilan selama 30 bulan, ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang menjadi objek KPR tidak berada di Bank Mandiri, melainkan di salah satu BPR di Jawa Tengah.

“Bahkan sertifikat itu sudah masuk daftar lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kondisi ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” ujar Wahyu.

Dalam gugatannya, Wahyu menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta, sesuai dengan total pembayaran cicilan yang telah disetorkan. Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah klien Wahyu membaca pengumuman resmi di sebuah koran yang menyebut rumah yang ditempatinya masuk daftar lelang. Padahal, ia selalu membayar cicilan sebesar Rp1,4 juta per bulan sejak 2021 hingga 2024 tanpa pernah menunggak. Ia baru berhenti membayar setelah mengetahui adanya masalah pada sertifikat rumah tersebut.

“Klien kami bingung sekaligus malu, karena selama ini sudah tertib membayar cicilan. Namun kenyataannya, rumah yang dibeli melalui KPR justru dilelang,” imbuhnya.

Meski sudah berhenti membayar karena tidak ada kepastian hukum, pihak Bank Mandiri disebut masih menagih cicilan. 

Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi para pihak untuk menjalani proses mediasi sebelum perkara berlanjut ke pokok persidangan.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri memilih irit bicara terkait gugatan tersebut. “Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangannya saja,” kata Hananto, legal officer PT Bank Mandiri (Persero) usai sidang.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa. man

Berita Terbaru

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait total utang pemerintah yang tercatat lebih dari Rp 10.000 triliun per…

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesepakbola Christiano Ronaldo resmi menikahi kekasihnya Georgina Rodriguez setelah menjalin hubungan sejak 2016. Mereka mengumumkan…

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif dengan perputaran uang mencapai Rp 71 miliar. Ada 140 orang…

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan pelanggaran kode etik Raka Wakil…

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan data terbaru Global Passport Index per Juli 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi akses bebas visa ke 89 negara di…

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih membahas pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. OJK mendorong pengelolaan dana umat di…