Bank Mandiri Digugat Nasabah, Sidang di PN Kota Madiun Masuk Tahap Mediasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto diwawancara usai sidang di PN Kota Madiun, Senin (29/9/2025)
Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto diwawancara usai sidang di PN Kota Madiun, Senin (29/9/2025)

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (29/9/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud. Agenda persidangan kali ini masih memasuki tahap mediasi, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mewajibkan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menjelaskan pihaknya menggugat Bank Mandiri karena dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle). Pasalnya, meski kliennya telah mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan membayar cicilan selama 30 bulan, ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang menjadi objek KPR tidak berada di Bank Mandiri, melainkan di salah satu BPR di Jawa Tengah.

“Bahkan sertifikat itu sudah masuk daftar lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kondisi ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” ujar Wahyu.

Dalam gugatannya, Wahyu menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta, sesuai dengan total pembayaran cicilan yang telah disetorkan. Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah klien Wahyu membaca pengumuman resmi di sebuah koran yang menyebut rumah yang ditempatinya masuk daftar lelang. Padahal, ia selalu membayar cicilan sebesar Rp1,4 juta per bulan sejak 2021 hingga 2024 tanpa pernah menunggak. Ia baru berhenti membayar setelah mengetahui adanya masalah pada sertifikat rumah tersebut.

“Klien kami bingung sekaligus malu, karena selama ini sudah tertib membayar cicilan. Namun kenyataannya, rumah yang dibeli melalui KPR justru dilelang,” imbuhnya.

Meski sudah berhenti membayar karena tidak ada kepastian hukum, pihak Bank Mandiri disebut masih menagih cicilan. 

Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi para pihak untuk menjalani proses mediasi sebelum perkara berlanjut ke pokok persidangan.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri memilih irit bicara terkait gugatan tersebut. “Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangannya saja,” kata Hananto, legal officer PT Bank Mandiri (Persero) usai sidang.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa. man

Berita Terbaru

Musim Giling 2026, PG Ngadirejo Kediri Targetkan Giling Tebu 10,6 Juta Kuintal

Musim Giling 2026, PG Ngadirejo Kediri Targetkan Giling Tebu 10,6 Juta Kuintal

Jumat, 27 Mar 2026 10:06 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Memasuki musim giling Tahun 2026, Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menargetkan mampu menggiling tebu sebanyak…

Syarat Gadai BPKB Mobil di SEVA, Alternatif Pinjaman Dana Tunai Tanpa Harus Jual Kendaraan

Syarat Gadai BPKB Mobil di SEVA, Alternatif Pinjaman Dana Tunai Tanpa Harus Jual Kendaraan

Kamis, 26 Mar 2026 21:25 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 21:25 WIB

Surabayapagi.com-Surabaya:  Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan aman terus meningkat, termasuk di kota-kota besar seperti Surabaya. …

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Buntut Penyiraman air Keras yang Menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Konon Korban Kerap Kritik UU TNI dan Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil…

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Koalisi Sipil semula…

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT…

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Diduga Gelapkan Deposito Nasabah Senilai Rp13 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan …