Bank Mandiri Digugat Nasabah, Sidang di PN Kota Madiun Masuk Tahap Mediasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto diwawancara usai sidang di PN Kota Madiun, Senin (29/9/2025)
Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto diwawancara usai sidang di PN Kota Madiun, Senin (29/9/2025)

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (29/9/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud. Agenda persidangan kali ini masih memasuki tahap mediasi, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mewajibkan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menjelaskan pihaknya menggugat Bank Mandiri karena dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle). Pasalnya, meski kliennya telah mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan membayar cicilan selama 30 bulan, ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang menjadi objek KPR tidak berada di Bank Mandiri, melainkan di salah satu BPR di Jawa Tengah.

“Bahkan sertifikat itu sudah masuk daftar lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kondisi ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” ujar Wahyu.

Dalam gugatannya, Wahyu menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta, sesuai dengan total pembayaran cicilan yang telah disetorkan. Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah klien Wahyu membaca pengumuman resmi di sebuah koran yang menyebut rumah yang ditempatinya masuk daftar lelang. Padahal, ia selalu membayar cicilan sebesar Rp1,4 juta per bulan sejak 2021 hingga 2024 tanpa pernah menunggak. Ia baru berhenti membayar setelah mengetahui adanya masalah pada sertifikat rumah tersebut.

“Klien kami bingung sekaligus malu, karena selama ini sudah tertib membayar cicilan. Namun kenyataannya, rumah yang dibeli melalui KPR justru dilelang,” imbuhnya.

Meski sudah berhenti membayar karena tidak ada kepastian hukum, pihak Bank Mandiri disebut masih menagih cicilan. 

Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi para pihak untuk menjalani proses mediasi sebelum perkara berlanjut ke pokok persidangan.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri memilih irit bicara terkait gugatan tersebut. “Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangannya saja,” kata Hananto, legal officer PT Bank Mandiri (Persero) usai sidang.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa. man

Berita Terbaru

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…