Bank Mandiri Digugat Nasabah, Sidang di PN Kota Madiun Masuk Tahap Mediasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto diwawancara usai sidang di PN Kota Madiun, Senin (29/9/2025)
Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto diwawancara usai sidang di PN Kota Madiun, Senin (29/9/2025)

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (29/9/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud. Agenda persidangan kali ini masih memasuki tahap mediasi, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mewajibkan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menjelaskan pihaknya menggugat Bank Mandiri karena dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle). Pasalnya, meski kliennya telah mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan membayar cicilan selama 30 bulan, ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang menjadi objek KPR tidak berada di Bank Mandiri, melainkan di salah satu BPR di Jawa Tengah.

“Bahkan sertifikat itu sudah masuk daftar lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kondisi ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” ujar Wahyu.

Dalam gugatannya, Wahyu menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta, sesuai dengan total pembayaran cicilan yang telah disetorkan. Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah klien Wahyu membaca pengumuman resmi di sebuah koran yang menyebut rumah yang ditempatinya masuk daftar lelang. Padahal, ia selalu membayar cicilan sebesar Rp1,4 juta per bulan sejak 2021 hingga 2024 tanpa pernah menunggak. Ia baru berhenti membayar setelah mengetahui adanya masalah pada sertifikat rumah tersebut.

“Klien kami bingung sekaligus malu, karena selama ini sudah tertib membayar cicilan. Namun kenyataannya, rumah yang dibeli melalui KPR justru dilelang,” imbuhnya.

Meski sudah berhenti membayar karena tidak ada kepastian hukum, pihak Bank Mandiri disebut masih menagih cicilan. 

Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi para pihak untuk menjalani proses mediasi sebelum perkara berlanjut ke pokok persidangan.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri memilih irit bicara terkait gugatan tersebut. “Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangannya saja,” kata Hananto, legal officer PT Bank Mandiri (Persero) usai sidang.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa. man

Berita Terbaru

November Akan Ada Motorcycle Show (IMOS) 2026

November Akan Ada Motorcycle Show (IMOS) 2026

Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2026 akan kembali digelar di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Rencananya IMOS 2026 bakal…

Setahun, Purbaya Klaim Uji Berbagai Teori Ekonomi

Setahun, Purbaya Klaim Uji Berbagai Teori Ekonomi

Rabu, 09 Sep 2026 08:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Purbaya Yudhi Sadewa genap setahun menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto. Ia pun membeberkan…

Elon Musk, Beradu Narasi dengan Chess.com

Elon Musk, Beradu Narasi dengan Chess.com

Rabu, 09 Sep 2026 07:58 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Elon Musk kembali beradu argumen dengan Chess.com, situs yang pernah membuat tulisan ‘Mengapa Elon Musk tidak, dan tidak bisa, bermain c…

Mentan Tanggapi Zulhas, Soal Ongkos Produksi Beras di Indonesia

Mentan Tanggapi Zulhas, Soal Ongkos Produksi Beras di Indonesia

Rabu, 09 Sep 2026 07:56 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui efisiensi biaya dan ongkos produksi beras Indonesia masih kalah dibandingkan negara…

Studi Baterai Mobil Listrik Bisa Bertahan Sangat lama

Studi Baterai Mobil Listrik Bisa Bertahan Sangat lama

Rabu, 09 Sep 2026 07:54 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kekhawatiran soal baterai menjadi salah satu alasan konsumen ragu membeli mobil listrik. Namun, studi terbaru menunjukkan, baterai mobil…

Jaksa Dituding Gunakan Akte Hantu, Ajukan Pemred Radit Lakukan Penipuan

Jaksa Dituding Gunakan Akte Hantu, Ajukan Pemred Radit Lakukan Penipuan

Rabu, 09 Sep 2026 07:51 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang peradilan pimpinan redaksi surabaya pagi di mulai, hari senin (08/09/2026) di gedung cakra dengan di pimpin oleh hakim ketu …