Mediasi Kasus KPR Bank Mandiri Deadlock, Kuasa Hukum Nasabah Bakal Ekstraksi Langkah Hukum Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Upaya damai antara nasabah dan PT Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun berakhir tanpa hasil. Mediasi kasus sengketa kredit pemilikan rumah (KPR) itu resmi deadlock, memicu langkah hukum baru yang lebih luas.

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat bahkan berencana melakukan ekstraksi langkah hukum lanjutan dengan pihak tergugat yang lebih luas, tidak hanya Bank Mandiri.

“Kami akan menempuh langkah lanjutan setelah proses mediasi ini. Gugatan pertama kami cabut, dan kami akan ajukan gugatan baru dengan memperluas pihak-pihak yang kami gugat,” tegas Wahyu Dhita Putranto, di PN Kota Madiun, Senin (27/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dian Lismana Zamroni, majelis mengabulkan permohonan pencabutan dua gugatan atas nama Dwi Ernawati dan Eka Putri Diana terhadap PT Bank Mandiri. Hakim memerintahkan panitera mencoret perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Mdn dari daftar perkara aktif.

“Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan gugatan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata nomor 58 dan 66 PN Madiun dicabut,” ucap Hakim Dian di ruang sidang utama.

Wahyu menjelaskan, pencabutan gugatan ini bukan akhir, melainkan langkah strategis untuk memperluas jangkauan hukum. Dalam gugatan berikutnya, ia memastikan OJK akan menjadi salah satu tergugat karena dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik perbankan.

“Selain OJK, kami juga akan menggugat pihak developer dan kemungkinan Kementerian ATR/BPN, karena keduanya memiliki keterkaitan dengan permasalahan ini,” ujarnya.

Pengacara spesialis perkara Perbankan itu menambahkan, gugatan baru tersebut bertujuan mengurai persoalan hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab tidak bisa bersembunyi di balik dalih administratif.

“Langkah ini kami ambil agar persoalan ini benar-benar jelas dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tandasnya.

Kasus ini mencuat dari keluhan dua nasabah terhadap kebijakan KPR Bank Mandiri yang dinilai merugikan konsumen. Setelah mediasi gagal, perkara ini kini bersiap memasuki babak baru yang berpotensi menyeret lembaga pengawas dan instansi pemerintah pusat ke meja hijau. man

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…