SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Upaya damai antara nasabah dan PT Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun berakhir tanpa hasil. Mediasi kasus sengketa kredit pemilikan rumah (KPR) itu resmi deadlock, memicu langkah hukum baru yang lebih luas.
Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat bahkan berencana melakukan ekstraksi langkah hukum lanjutan dengan pihak tergugat yang lebih luas, tidak hanya Bank Mandiri.
“Kami akan menempuh langkah lanjutan setelah proses mediasi ini. Gugatan pertama kami cabut, dan kami akan ajukan gugatan baru dengan memperluas pihak-pihak yang kami gugat,” tegas Wahyu Dhita Putranto, di PN Kota Madiun, Senin (27/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dian Lismana Zamroni, majelis mengabulkan permohonan pencabutan dua gugatan atas nama Dwi Ernawati dan Eka Putri Diana terhadap PT Bank Mandiri. Hakim memerintahkan panitera mencoret perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Mdn dari daftar perkara aktif.
“Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan gugatan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata nomor 58 dan 66 PN Madiun dicabut,” ucap Hakim Dian di ruang sidang utama.
Wahyu menjelaskan, pencabutan gugatan ini bukan akhir, melainkan langkah strategis untuk memperluas jangkauan hukum. Dalam gugatan berikutnya, ia memastikan OJK akan menjadi salah satu tergugat karena dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik perbankan.
“Selain OJK, kami juga akan menggugat pihak developer dan kemungkinan Kementerian ATR/BPN, karena keduanya memiliki keterkaitan dengan permasalahan ini,” ujarnya.
Pengacara spesialis perkara Perbankan itu menambahkan, gugatan baru tersebut bertujuan mengurai persoalan hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab tidak bisa bersembunyi di balik dalih administratif.
“Langkah ini kami ambil agar persoalan ini benar-benar jelas dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tandasnya.
Kasus ini mencuat dari keluhan dua nasabah terhadap kebijakan KPR Bank Mandiri yang dinilai merugikan konsumen. Setelah mediasi gagal, perkara ini kini bersiap memasuki babak baru yang berpotensi menyeret lembaga pengawas dan instansi pemerintah pusat ke meja hijau. man
Editor : Moch Ilham