Mediasi Kasus KPR Bank Mandiri Deadlock, Kuasa Hukum Nasabah Bakal Ekstraksi Langkah Hukum Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Upaya damai antara nasabah dan PT Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun berakhir tanpa hasil. Mediasi kasus sengketa kredit pemilikan rumah (KPR) itu resmi deadlock, memicu langkah hukum baru yang lebih luas.

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat bahkan berencana melakukan ekstraksi langkah hukum lanjutan dengan pihak tergugat yang lebih luas, tidak hanya Bank Mandiri.

“Kami akan menempuh langkah lanjutan setelah proses mediasi ini. Gugatan pertama kami cabut, dan kami akan ajukan gugatan baru dengan memperluas pihak-pihak yang kami gugat,” tegas Wahyu Dhita Putranto, di PN Kota Madiun, Senin (27/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dian Lismana Zamroni, majelis mengabulkan permohonan pencabutan dua gugatan atas nama Dwi Ernawati dan Eka Putri Diana terhadap PT Bank Mandiri. Hakim memerintahkan panitera mencoret perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Mdn dari daftar perkara aktif.

“Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan gugatan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata nomor 58 dan 66 PN Madiun dicabut,” ucap Hakim Dian di ruang sidang utama.

Wahyu menjelaskan, pencabutan gugatan ini bukan akhir, melainkan langkah strategis untuk memperluas jangkauan hukum. Dalam gugatan berikutnya, ia memastikan OJK akan menjadi salah satu tergugat karena dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik perbankan.

“Selain OJK, kami juga akan menggugat pihak developer dan kemungkinan Kementerian ATR/BPN, karena keduanya memiliki keterkaitan dengan permasalahan ini,” ujarnya.

Pengacara spesialis perkara Perbankan itu menambahkan, gugatan baru tersebut bertujuan mengurai persoalan hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab tidak bisa bersembunyi di balik dalih administratif.

“Langkah ini kami ambil agar persoalan ini benar-benar jelas dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tandasnya.

Kasus ini mencuat dari keluhan dua nasabah terhadap kebijakan KPR Bank Mandiri yang dinilai merugikan konsumen. Setelah mediasi gagal, perkara ini kini bersiap memasuki babak baru yang berpotensi menyeret lembaga pengawas dan instansi pemerintah pusat ke meja hijau. man

Berita Terbaru

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Buntut Penyiraman air Keras yang Menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Konon Korban Kerap Kritik UU TNI dan Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil…

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Koalisi Sipil semula…

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT…

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Diduga Gelapkan Deposito Nasabah Senilai Rp13 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan …

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Bandar Taruhan: Timnas Ngevoor 1 1/4 Bola     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – FIFA Series 2026, antara Timnas Indonesia melawan tim dari Concacaf, St. Kitts and…

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Literasi yang saya baca, ada kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri yaitu mempererat silaturahmi dengan berkunjung ke rumah…