Mediasi Kasus KPR Bank Mandiri Deadlock, Kuasa Hukum Nasabah Bakal Ekstraksi Langkah Hukum Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Upaya damai antara nasabah dan PT Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun berakhir tanpa hasil. Mediasi kasus sengketa kredit pemilikan rumah (KPR) itu resmi deadlock, memicu langkah hukum baru yang lebih luas.

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat bahkan berencana melakukan ekstraksi langkah hukum lanjutan dengan pihak tergugat yang lebih luas, tidak hanya Bank Mandiri.

“Kami akan menempuh langkah lanjutan setelah proses mediasi ini. Gugatan pertama kami cabut, dan kami akan ajukan gugatan baru dengan memperluas pihak-pihak yang kami gugat,” tegas Wahyu Dhita Putranto, di PN Kota Madiun, Senin (27/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dian Lismana Zamroni, majelis mengabulkan permohonan pencabutan dua gugatan atas nama Dwi Ernawati dan Eka Putri Diana terhadap PT Bank Mandiri. Hakim memerintahkan panitera mencoret perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Mdn dari daftar perkara aktif.

“Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan gugatan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata nomor 58 dan 66 PN Madiun dicabut,” ucap Hakim Dian di ruang sidang utama.

Wahyu menjelaskan, pencabutan gugatan ini bukan akhir, melainkan langkah strategis untuk memperluas jangkauan hukum. Dalam gugatan berikutnya, ia memastikan OJK akan menjadi salah satu tergugat karena dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik perbankan.

“Selain OJK, kami juga akan menggugat pihak developer dan kemungkinan Kementerian ATR/BPN, karena keduanya memiliki keterkaitan dengan permasalahan ini,” ujarnya.

Pengacara spesialis perkara Perbankan itu menambahkan, gugatan baru tersebut bertujuan mengurai persoalan hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab tidak bisa bersembunyi di balik dalih administratif.

“Langkah ini kami ambil agar persoalan ini benar-benar jelas dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tandasnya.

Kasus ini mencuat dari keluhan dua nasabah terhadap kebijakan KPR Bank Mandiri yang dinilai merugikan konsumen. Setelah mediasi gagal, perkara ini kini bersiap memasuki babak baru yang berpotensi menyeret lembaga pengawas dan instansi pemerintah pusat ke meja hijau. man

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…