Mediasi Kasus KPR di PN Kota Madiun Deadlock, Kuasa Hukum Nasabah Sebut Bank Mandiri Arogan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya mediasi antara Dwi Ernawati (penggugat) dengan Bank Mandiri (tergugat) dalam perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berujung buntu. Proses yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (27/10/2025), tidak menghasilkan kesepakatan apa pun antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto, menilai kebuntuan itu disebabkan oleh sikap arogan pihak Bank Mandiri. Ia menyebut, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola keuangan publik, Bank Mandiri justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang menekan rakyat kecil.

“Menurut hemat kami, Bank Mandiri sebagai representasi BUMN telah bersikap sangat arogan. Klien kami ini rakyat kecil yang hanya memperjuangkan haknya — bukan untuk merampok atau mencari keuntungan yang tidak sah,” ujar Wahyu seusai mediasi.

Pengacara yang sudah malang melintang dalam menangani perkara Perbankan itu menegaskan, tuntutan yang diajukan pihaknya sangat realistis, terutama dalam hal gugatan materiil. Ia mengklaim, seluruh bukti pembayaran KPR telah diserahkan, namun tetap ditolak oleh pihak Bank Mandiri tanpa alasan substansial.

“Bukti-bukti sudah jelas. Tapi semua diabaikan. Ini bentuk arogansi lembaga negara terhadap warga yang seharusnya dilindungi,” imbuhnya.

Wahyu menambahkan, karena mediasi tidak membuahkan hasil, pihak penggugat berencana mencabut gugatan pertama untuk kemudian mengajukan gugatan baru yang lebih luas. Dalam langkah hukum berikutnya, Wahyu menyebut pihaknya tidak hanya akan menggugat Bank Mandiri, tetapi juga sejumlah pihak lain.

"Kami ingin semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Wahyu.

Ia juga mengungkapkan bahwa perwakilan Bank Mandiri sempat beralasan belum ada keputusan dari komite internal karena waktu yang terlalu mepet. Namun, alasan tersebut tidak mengubah keputusan pihak penggugat untuk menarik gugatan dan menyusun gugatan baru yang lebih komprehensif.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Hananto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh proses hukum serta mengimbau agar semua pihak menghormati jalannya proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat.

"Dapat kami sampaikan bahwa sebagai institusi yang konsisten mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri akan mengikuti dengan baik proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Terkait permasalahan yang disampaikan, kami memastikan bahwa Bank Mandiri telah menjalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami berharap seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi hingga adanya keputusan hukum yang mengikat," tulis Hananto.

Dengan mediasi yang berakhir tanpa titik temu, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke babak baru — dengan lingkup gugatan yang lebih luas dan potensi menyeret sejumlah lembaga negara. man

Berita Terbaru

Shalat Tarawih Bersama Warga, Wali Kota Mojokerto Awali Safari Ramadhan 1447 H

Shalat Tarawih Bersama Warga, Wali Kota Mojokerto Awali Safari Ramadhan 1447 H

Rabu, 25 Feb 2026 16:23 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 16:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengawali rangkaian Safari Ramadhan 1447 Hijriah dengan melaksanakan shalat Isya dan Tarawih…

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – PT PLN (Persero) memperkuat komitmennya dalam mendorong transisi energi bersih melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga A…

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2026 untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman m…

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Swedia, Volvo mengumumkan kabar kurang menyenangkan terkait penarikan kembali (Recall) secara global pada…

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Chery Automobile bersiap meluncurkan truk pikap plug-in hybrid (PHEV) bermesin diesel di Australia pada kuartal keempat tahun ini.…

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali menggelar…