Mediasi Kasus KPR di PN Kota Madiun Deadlock, Kuasa Hukum Nasabah Sebut Bank Mandiri Arogan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya mediasi antara Dwi Ernawati (penggugat) dengan Bank Mandiri (tergugat) dalam perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berujung buntu. Proses yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (27/10/2025), tidak menghasilkan kesepakatan apa pun antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto, menilai kebuntuan itu disebabkan oleh sikap arogan pihak Bank Mandiri. Ia menyebut, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola keuangan publik, Bank Mandiri justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang menekan rakyat kecil.

“Menurut hemat kami, Bank Mandiri sebagai representasi BUMN telah bersikap sangat arogan. Klien kami ini rakyat kecil yang hanya memperjuangkan haknya — bukan untuk merampok atau mencari keuntungan yang tidak sah,” ujar Wahyu seusai mediasi.

Pengacara yang sudah malang melintang dalam menangani perkara Perbankan itu menegaskan, tuntutan yang diajukan pihaknya sangat realistis, terutama dalam hal gugatan materiil. Ia mengklaim, seluruh bukti pembayaran KPR telah diserahkan, namun tetap ditolak oleh pihak Bank Mandiri tanpa alasan substansial.

“Bukti-bukti sudah jelas. Tapi semua diabaikan. Ini bentuk arogansi lembaga negara terhadap warga yang seharusnya dilindungi,” imbuhnya.

Wahyu menambahkan, karena mediasi tidak membuahkan hasil, pihak penggugat berencana mencabut gugatan pertama untuk kemudian mengajukan gugatan baru yang lebih luas. Dalam langkah hukum berikutnya, Wahyu menyebut pihaknya tidak hanya akan menggugat Bank Mandiri, tetapi juga sejumlah pihak lain.

"Kami ingin semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Wahyu.

Ia juga mengungkapkan bahwa perwakilan Bank Mandiri sempat beralasan belum ada keputusan dari komite internal karena waktu yang terlalu mepet. Namun, alasan tersebut tidak mengubah keputusan pihak penggugat untuk menarik gugatan dan menyusun gugatan baru yang lebih komprehensif.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Hananto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh proses hukum serta mengimbau agar semua pihak menghormati jalannya proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat.

"Dapat kami sampaikan bahwa sebagai institusi yang konsisten mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri akan mengikuti dengan baik proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Terkait permasalahan yang disampaikan, kami memastikan bahwa Bank Mandiri telah menjalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami berharap seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi hingga adanya keputusan hukum yang mengikat," tulis Hananto.

Dengan mediasi yang berakhir tanpa titik temu, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke babak baru — dengan lingkup gugatan yang lebih luas dan potensi menyeret sejumlah lembaga negara. man

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…