Mediasi Kasus KPR di PN Kota Madiun Deadlock, Kuasa Hukum Nasabah Sebut Bank Mandiri Arogan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya mediasi antara Dwi Ernawati (penggugat) dengan Bank Mandiri (tergugat) dalam perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berujung buntu. Proses yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (27/10/2025), tidak menghasilkan kesepakatan apa pun antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto, menilai kebuntuan itu disebabkan oleh sikap arogan pihak Bank Mandiri. Ia menyebut, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola keuangan publik, Bank Mandiri justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang menekan rakyat kecil.

“Menurut hemat kami, Bank Mandiri sebagai representasi BUMN telah bersikap sangat arogan. Klien kami ini rakyat kecil yang hanya memperjuangkan haknya — bukan untuk merampok atau mencari keuntungan yang tidak sah,” ujar Wahyu seusai mediasi.

Pengacara yang sudah malang melintang dalam menangani perkara Perbankan itu menegaskan, tuntutan yang diajukan pihaknya sangat realistis, terutama dalam hal gugatan materiil. Ia mengklaim, seluruh bukti pembayaran KPR telah diserahkan, namun tetap ditolak oleh pihak Bank Mandiri tanpa alasan substansial.

“Bukti-bukti sudah jelas. Tapi semua diabaikan. Ini bentuk arogansi lembaga negara terhadap warga yang seharusnya dilindungi,” imbuhnya.

Wahyu menambahkan, karena mediasi tidak membuahkan hasil, pihak penggugat berencana mencabut gugatan pertama untuk kemudian mengajukan gugatan baru yang lebih luas. Dalam langkah hukum berikutnya, Wahyu menyebut pihaknya tidak hanya akan menggugat Bank Mandiri, tetapi juga sejumlah pihak lain.

"Kami ingin semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Wahyu.

Ia juga mengungkapkan bahwa perwakilan Bank Mandiri sempat beralasan belum ada keputusan dari komite internal karena waktu yang terlalu mepet. Namun, alasan tersebut tidak mengubah keputusan pihak penggugat untuk menarik gugatan dan menyusun gugatan baru yang lebih komprehensif.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Hananto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh proses hukum serta mengimbau agar semua pihak menghormati jalannya proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat.

"Dapat kami sampaikan bahwa sebagai institusi yang konsisten mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri akan mengikuti dengan baik proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Terkait permasalahan yang disampaikan, kami memastikan bahwa Bank Mandiri telah menjalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami berharap seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi hingga adanya keputusan hukum yang mengikat," tulis Hananto.

Dengan mediasi yang berakhir tanpa titik temu, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke babak baru — dengan lingkup gugatan yang lebih luas dan potensi menyeret sejumlah lembaga negara. man

Berita Terbaru

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Buntut Penyiraman air Keras yang Menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Konon Korban Kerap Kritik UU TNI dan Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil…

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Koalisi Sipil semula…

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT…

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Diduga Gelapkan Deposito Nasabah Senilai Rp13 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan …

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Garuda Diunggulkan Lumat The Sugar Boyz

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:45 WIB

Bandar Taruhan: Timnas Ngevoor 1 1/4 Bola     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – FIFA Series 2026, antara Timnas Indonesia melawan tim dari Concacaf, St. Kitts and…

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Literasi yang saya baca, ada kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri yaitu mempererat silaturahmi dengan berkunjung ke rumah…