Mediasi Kasus KPR di PN Kota Madiun Deadlock, Kuasa Hukum Nasabah Sebut Bank Mandiri Arogan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya mediasi antara Dwi Ernawati (penggugat) dengan Bank Mandiri (tergugat) dalam perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berujung buntu. Proses yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (27/10/2025), tidak menghasilkan kesepakatan apa pun antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto, menilai kebuntuan itu disebabkan oleh sikap arogan pihak Bank Mandiri. Ia menyebut, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola keuangan publik, Bank Mandiri justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang menekan rakyat kecil.

“Menurut hemat kami, Bank Mandiri sebagai representasi BUMN telah bersikap sangat arogan. Klien kami ini rakyat kecil yang hanya memperjuangkan haknya — bukan untuk merampok atau mencari keuntungan yang tidak sah,” ujar Wahyu seusai mediasi.

Pengacara yang sudah malang melintang dalam menangani perkara Perbankan itu menegaskan, tuntutan yang diajukan pihaknya sangat realistis, terutama dalam hal gugatan materiil. Ia mengklaim, seluruh bukti pembayaran KPR telah diserahkan, namun tetap ditolak oleh pihak Bank Mandiri tanpa alasan substansial.

“Bukti-bukti sudah jelas. Tapi semua diabaikan. Ini bentuk arogansi lembaga negara terhadap warga yang seharusnya dilindungi,” imbuhnya.

Wahyu menambahkan, karena mediasi tidak membuahkan hasil, pihak penggugat berencana mencabut gugatan pertama untuk kemudian mengajukan gugatan baru yang lebih luas. Dalam langkah hukum berikutnya, Wahyu menyebut pihaknya tidak hanya akan menggugat Bank Mandiri, tetapi juga sejumlah pihak lain.

"Kami ingin semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Wahyu.

Ia juga mengungkapkan bahwa perwakilan Bank Mandiri sempat beralasan belum ada keputusan dari komite internal karena waktu yang terlalu mepet. Namun, alasan tersebut tidak mengubah keputusan pihak penggugat untuk menarik gugatan dan menyusun gugatan baru yang lebih komprehensif.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Hananto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh proses hukum serta mengimbau agar semua pihak menghormati jalannya proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat.

"Dapat kami sampaikan bahwa sebagai institusi yang konsisten mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri akan mengikuti dengan baik proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Terkait permasalahan yang disampaikan, kami memastikan bahwa Bank Mandiri telah menjalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami berharap seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi hingga adanya keputusan hukum yang mengikat," tulis Hananto.

Dengan mediasi yang berakhir tanpa titik temu, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke babak baru — dengan lingkup gugatan yang lebih luas dan potensi menyeret sejumlah lembaga negara. man

Berita Terbaru

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan negara-negara berkembang perlu menjadi bagian dari proses p…

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Survei, Industri Perbankan Optimistik

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Optimisme industri perbankan masih terjaga hingga kuartal III-2026, meski ketidakpastian ekonomi global dan domestik masih membayangi. Hal i…

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

REKAYASA SISTEMIK MULAI DIBUKA OLEH JPU

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:43 WIB

Pembaca Yth, Sejak awal saya sudah mencium, saya ini korban rekayasa sistemik. Saya protes ke penyidik dengan akal waras. Protes bahwa saya Bahwa saya tidak…

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Aktor Atalarik Syach, tak Dilayani PN Adu ke MA

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan…

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Fahd A Rafiq, Politikus Golkar 3x DiOTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK sudah selesai melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK m…

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – OTT berkaitan dengan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, ditanggapi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meminta publik menunggu k…